Selasa, 26 Februari 2013

Pidana Kebiri /Neuter (Kastrasi) sebagai Alternatif Pidana Karena Semakin maraknya Pemerkosaan di Indonesia


Oleh:
Mohamad Aulia Syifa (Mahasiswa Hukum Pidana UMJ, Mahasiswa Pendidikan Matematika UIN Jakarta, dan Asisten Peneliti CIDES)

Hampir setiap hari jika kita melihat berita atau media masa didalamnya hampir tidak pernah Absen dari kasus Pemerkosaan. Menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (KOMNAS PEREMPUAN) sejak tahun 1998 hingga 2010 tercatat 93.960 kasus kekerasan seksual. Kurang dari 10% saja kekerasan seksual yang dapat terpilah sebanyak 8784 kasus, Sisanya sebanyak 85.176 kasus adalah gabungan dari kasus perkosaan, pelecehan seksual dan eksploitasi seksual.  Dan yang dapat dipastikan terjadinya pemerkosaan dalam kurun waktu tersebut sudah tercatat oleh komnas perempuyan sebanyak 4845 (KOMNAS PEREMPUAN, Kekerasan Seksual kenali dan Tangani). Tahun 2011 Komnas Perempuan mencatat ada 3753 kasus pemerkosaan yang terjadi (http://www.aruspelangi.or.id/aksi-perempuan-menolak-perkosaan/ 27/2/2013 09.41 WIB). Artinya hingga 1998-2011 sudah tercatat setidaknya kurang lebih ada sekitar 8598 kasus pemerkosaan itu baru data yang sudah dapat di deteksi belum lagi ditambah data yang belum terdeteksi, dan data di tahun 2012.

Pengertian Pemerkosaan
 Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang perempuan bersetubuh dengan dia di luar perkawinan (Pasal 285 KUHP)
Serangan yang diarahkan pada bagian seksual dan seksualitas seseorang dengan menggunakan organ seksual (penis) ke organ seksual (vagina), anus atau mulut, atau dengan menggunakan bagian tubuh lainnya yang bukan organ seksual atau pun benda-benda lainnya. Serangan itu dilakukan dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan ataupun dengan pemaksaan sehingga mengakibatkan rasa takut akan kekerasan, di bawah paksaan, penahanan, tekanan psikologis atau penyalahgunaan kekuasaan atau dengan mengambil kesempatan dari lingkungan yang koersif, atau serangan atas seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan yang sesungguhnya (Komnas Perempuan, kekerasan Seksual kenali dan tangani)
Artinya pemerkosaan adalah sebuah bentuk paksaan untuk memaksa seorang perempuan melakukan aktivitas seksual.


Hukuman Bagi Pelaki Pemerkosaan di Indonesia
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang perempuan bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun penjara (Pasal 285 KUHP)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjaran paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). (Pasal 81 Ayat 1 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK)
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. (Pasal 81 Ayat 2 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK)
Pidana Kebiri (Kastarasi) sebagai Alternatif Pidana bagi pelaku pemerkosaan di Indonesia
Pidana kebiri (Kastrasi) memang belum ada dalam system pemidanaan di Indonesia. Di Indonesia menurut pasal 10 KUHP baru dikenal 4 sistem pemidanaan yakni pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda, juga ada satu lagi jenis pemidanaan baru menurut UU NO 20 Tahun 1946 tentang pidana tutupan.
Pidana kebiri merujuk kepada keperihatinan penulis akan semakin maraknya tindak pidana pemerkosaan di negeri ini, seakan berita dinegeri ini tak ada habisnya dalam memberitakan kasus-kasus tersebut, terlebih yang menjadi korbannya banyak juga dikalangan anak-anak.
Pidana kebiri sebetulnya sudah pernah dilakukan di beberapa Negara seperti KORSEL, Ceko,Polandia,Jerman dan Madolva sudah melakukan pemidanaan ini terhadap pelaku kejahatan seksual terlebih dengan korbannya anak-anak.
Pidana kebiri sekilas memang dilihat sebagai suatu jenis pemidanaan yang sadis sepertinya, namun sesungguhnya tidaklah sesadis terhadap apa yang dilakukan oleh si pelaku terhadap korban yang telah diperkosanya. Para korban yang telah hancur masa depannya, mereka telah hilang kehormatannya dan mengalami deperesi yang berkepanjangan, sehingga pidana kebiri adalah hukuman yang pantas diberikan kepada pelaku pemerkosa.
Dalam pemidanaan setidaknya ada 3 asas yang harus dicapai yakni asas kepastian, asas kemanfaatan, dan asas keadilan.
Asas kepastian yakni sipelaku pemerkosa pasti mendapatkan hukuman sehingga ia akan enggan melakukan tindak pidana pemerkosaan, salah satunya pidana kebiri, jika pemidanaan ini dijadikan salah satu nantinya sebagai stelsel pemidanaan di Indonesia dikemudian hari.
Asas kemanfaatan, setidaknya Negara jika pelaku pemerkosaan hanya dikenakan pidana kebiri tanpa perlu dilakukan pemenjaraan atau kurungan Negara akan menghemat banyak biayaya didalamnya. Mari kita hitung biaya anggaran Negara dalam kalkulasinya berdasakan data diatas sebelumnya tercatat ada 8598 kasus pemerkosaan dinegeri ini, jika rata-rata pelaku di vonis 8 tahun penjara hakikatnya mereka hanya menjalankan kurang lebih selama 6 tahun penjara dikarenakan ada grasi didalamnya jika mereka memenui persyaratan.
Dalam 1 hari makan 3 kali yang mana sekali makan kita perkirakan RP 3.000,- dalam satu tahun ada 365 hari dikalikan 6 tahun rata-rata mereka menjalankan sebuah hukuman.
Dalam 1 hari 3 x Rp.3000,- = Rp.9.000,
Dalam 1 Tahun 365 x Rp.9.000,- = Rp.3.285.000,-
Dalam 6 Tahun 6 x Rp.3.285.000,- = Rp.19.710.000,-
8598 pelaku kejahatan dalam kurun waktu 1998-2011
9598 x Rp.19710.000,- = Rp 16.946.658.000,
Sekitar enam belas miliar Sembilan ratus empat puluh enam juta enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah, belum ditambah biaya pembangunan dan kesehata para terpidana. Anggaran sebanyak itu alangkah lebih baiknya dialokasikan untuk dana pendidikan atau alokasi lainnya seperti pembuatan lapangan pekerjaan baru dan lainnya.
Asas keadilan, setidaknya si pelaku kejahatan mendapat ganjaran setimpal dari tindakan yang ia lakukan, karena telah merampas keperawanan, masa depan, dan kehormatan dari sikorban kejahatan.
Penulis memandang pidana penjara sudah tidak relevan, lagi bagi para pelaku kejahatan tindak pidana pemerkosaan, terbukti dari tahun ketahun kejahatan pemerkosaan semakin meningkat, setelah keluar dari penjara si pelaku bisa saja kembali melakukan pemerkosaan sehingga menimbulkan keresahan bagi para keluarga yang memiliki anak wanita, atau bagi kaum wanita itu sendiri. Padahal tujuan pemidanaan pada hakikatnya adalah menimbulkan efek jera bagi pelakunya, juga memberikan pelajaran bagi masyarakat umum agar tidak melakukan kejahatan yang serupa, namun hal itu nampaknya belum tercapai bagi pelaku pemerkosaan.
Penulis beranggapan, bahwa tindak pidana pengkebirian tidaklah bertentangan dalam aturan agama, dimana dalam agama islam dikenal yang namanya qishos atau hukuman yang dilakukan sesuai dengan kejahatannya.
"Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu qishash atas orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Barangsiapa mendapat ma'af dari saudaranya, hendaklah yang mema'afkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik." (Al Baqarah 2:178)
"Dan Kami tetapkan atas mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka pun ada Qisasnya. Barangsiapa yang melepaskan hak Qisas, maka melepaskan hak itu jadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang zalim." (Al Maa-idah 5:45)
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Penyayang”. (Al-Ma’idah 5 : 38). 
Juga hukuman bagi agama Nasrani
“Kamu telah mendengar firman: Mata ganti mata dan gigi ganti gigi.” (Matius 5:38)
“mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki, lecur ganti lecur, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak.”(Keluaran 21:24-25)
“Apabila seseorang membuat orang sesamanya bercacat, maka seperti yang telah dilakukannya, begitulah harus dilakukan kepadanya, patah ganti patah, mata ganti mata, gigi ganti gigi; seperti dibuatnya orang lain bercacat, begitulah harus dibuat kepadanya.” (imamat 24:19-20)
 “Janganlah engkau merasa sayang kepadanya, sebab berlaku: nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki."(ulangan 19:21)
Artinya dalam hukum agama pun dikenal dengan hukuman dengan pembalasan setimpal, seperti dalam agama islam bagi pelaku pencurian maka dipotong tangannya.
Pelaku pemerkosaan hakikatnya dia telah mencuri keperawanan, masa depan, dan kehormatan dari seorang wanita, maka pengkibirian adalah hukuman yang setimpal untuknya dalam kasus pemerkosaan, karena ia melakukan atas dasar pemakasaan, bukan dasar kerelaan antar keduanya.
Mengingat banyaknya manfaat yang dapat diperoleh jika diterapkannya pidana kebiri (Kastrasi) bagi terciptanya suatu tujuan hukum yakni efek jera bagi pelaku dan pelajaran bagi masyarakat umunya, maka pidana kebiri perlu dimasukkan dalam RUU KUHP untuk dibahas menjadi sebuah UU KUHP yang baru nantinya, sebagaimana Social Worker atau pidana kerja social yang sedang dibahas dalam RUU KUHP yang dikenakan bagi pelaku yang melakukan sebuah pelanggaran.

KESIMPULAN
1.      Pidana Penjara tidak mampu dalam memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana pemerkosaan dan memberikan pelajaran bagi masyarakat pada umumnya, terbukti meningkatnya kasus pemerkosaan dari tahun ke tahun.
2.      Pidana kebiri sudah dilakukan di beberapa Negara seperti KORSEL, Jeman,Ceko,polandia, dan Maldova, sehingga bukanlah merupakan stelsel pidana baru yang ada di dunia.
3.      Pidana kebiri dapat dijadikan alternative pemidanaan selain pidana penjara bagi pelaku pemerkosaan.
4.      Pidana Kebiri perlu dibahas dalam RUU KUHP agar menjadi UU KUHP, untuk melindungi segenap kaum wanita untuk menciptakan suatu keamanan.


 

Kamis, 31 Januari 2013

Analisa Hukum Penetapan Tersangka Luthfi Hasan Ishak oleh KPK

Rabu 30 Januari 2013 Luthfi Hasan Ishak (LHI),  di tetapkan sebagai Terrsangka oleh KPK atas tuduhan dugaan kasus Suap Impor Daging. Ia dijemput penyidik di kantor DPP PKS dan tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/1/2013) sekitar pukul 00.00 WIB. KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama menerima suap dari PT Indoguna Utama terkait kebijakan impor daging sapi. Selain Luthfi, KPK menetapkan orang dekatnya, yakni Ahmad Fathani sebagai tersangka atas dugaan perbuatan yang sama. KPK juga menetapkan dua Direktur PT Indoguna, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi sebagai tersangka pemberian suap. Penetapan Luthfi sebagai tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Selasa (29/1/2013) malam di Hotel Le Meridien dan di kawasan Cawang, Jakarta.
Dari situ, KPK menahan empat orang, yakni Ahmad, Arya, Juard, dan seorang perempuan  bernama Maharani. Bersamaan dengan penangkapan tersebut, KPK menyita uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam kantung plastik dan koper. Keempatnya lalu diperiksa seharian di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Sedangkan, Maharani sendiri telah dibebaskan Kamis, pukul 02.10, karena tidak terbukti terlibat kasus suap .Melalui proses gelar perkara, KPK menyimpulkan ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Luthfi sebagai tersangka. Informasi dari KPK menyebutkan, uang yang dijanjikan PT Indoguna terkait kebijakan impor daging sapi ini mencapai Rp 40 miliar. Adapun uang Rp 1 miliar yang ditemukan saat penggeledahan tersebut, diduga hanya uang muka. (Kompas.com)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjajanto mengatakan pihaknya sudah mengantongi bukti penggunaan pengaruh oleh Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dalam proses penerbitan izin impor daging sapi.
Meski bukan anggota Komisi Pertanian Dewan Perwakilan Rakyat, Luthfi memanfaatkan pengaruhnya di Kementerian Pertanian untuk menggolkan izin impor daging. "Saya lupa istilahnya, tapi semacam menjual otoritas," ujarnya, di KPK, Kamis, 31 Januari 2013.
 Menurut Bambang, untuk memanfaatkan pengaruh tidak harus punya kewenangan. Namun, pengaruh bisa dipakai untuk mempengaruhi. Dia menegaskan, "Ini tidak menduga-duga, kami mempunyai buktinya."
Bambang memastikan uang suap Rp 1 miliar yang disita KPK pada Selasa lalu terkait dengan izin impor.
Bambang enggan mengatakan kepada siapa sebenarnya uang ini akan diarahkan. "Itu kan berkaitan dengan impor. Jadi pasti ke arah sana. Cuma kan saya enggak bisa bilang detailnya. Kira-kira ke arah mana, berkaitan dengan perizinan," katanya. (Tempo.Co/Apa Bukti Luthfi Hasan Tewrlibat ini jawaban KPK)



Analisa Hukum
Tersangka adalah se4orang yang karena perbuatannya atau  keadaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. (Pasal  1 butir 14 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP)
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidik menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini. (Pasal  1 butir 5 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP)
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal  1 butir 2 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP)
Penetapan tersangka yang dilakukan kurang dari satu hari alias 1 X 24 Jam oleh KPK, jelas Cacat Hukum dan tidak beralasan. Karena sebelum ditetapkan seseorang sebagai tersangka seharusnya dilakukan  penyelidikan terlebih dahulu yakni  mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana baru kemudian bisa meningkat ke penyidikan baru ke penetapan tersangka setelahnya.
Ditetapkannya Ahmad Fathoni (AF) Bersama dengan Gadis yang bernama Maharani sebagai bentuk Gratifikasi Sex Ujarnya. Juga ditetapkannnya dua Direktur PT Indoguna, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi sebagai tersangka pemberian suap. Sebagai salah satu alat bukti untuk menetapkan LHI sebagai tersangka.
Sebelumnya mari kita definisikan dulu apa yang dimaksud dengan Gratifikasi. Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. (Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Menurut Pasal 12 UU TIPIKOR Gratifikasi berlaku untuk pegawai negeri, Penyelenggara Negara atau Advokad yang ditunjuk untuk mewaili dalam siding pengadilan.
Apakah dalam hal ini AF sebagai Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara atau Advokad yang ditunjuk untuk mewakili dalam persidangan dalam pengadilan. Jika tidak jelas bukanlah ini termasuk dalam katagori gratifikasi
Dalam Proses Penetapan tersangka di Penyidikan seharusnya ditentukan terlebih dahulu minimal dua alat bukti yang ada sebagaimana yang disebut dalam Pasal 184 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP. Alat bukti yang sah;
a.       Keterangan Saksi;
b.      Keterangan ahli;
c.       Surat;
d.      Petunjuk;
e.      Keterangan terdakwa.
Jika uang satu milyar, bisa dikatakan sebagai bukti petunjuk, maka untuk AF dan direktur PT.Indraguna dikatakan sebagai saksi, maka alangkah mudahnya seseorang nantinya dalam menuduh atau menyangka kepada seseorang yang tidak tahu apa-apa terlibat didalamnya.
Kemudian sebelum dikatakan uang satu milyar tersebut dikatakan untukn digunakan dalam suap Impor daging derngan tertuju LHI, adakah buktinya bahwa memang itu ditujukan untuk LHI? Bukti berupa informasi yang terkait, baik berupa SMS, telephone, atau yang lainnya mengingat KPK diberikan kewenangan untuk melakukan sebuah penyadapan sesuai dengan pasal 12 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, ini dulu yang dibuktikan apakah benar uang ini ditujukan kepada LHI sebagai Suap. Jika ini terbukti benar maka dapat dikatakan sebagai satu alat bukti.
Jika dikatakan bahwa AF adalah orang terdekat atau bisa dikatakan Asisten dari LHI adakah bukti berupa bukti surat, dokumen elektronik (Foto), atau rekaman yang menyatakan bahwa AF adalah orang dekat dari LHI. Jika tidak maka siapapun bisa mengatakan bahwa saya adalah orang dekat LHI dengan tujuan memfitnah atau melakukan pembunihan karakter oranglain untuk tujuan tertentu.
LHI berada di komisi pertahanan keamanan, sedangkan masalah Impor sapi berada dalam lingkungan komisi pertanian,  menurut Wakil ketua KPK yang berinisial BW menyatakan bahwa LHI memang tidak memiliki kewenangan, tapi dia Luthfi memanfaatkan pengaruhnya di Kementerian Pertanian untuk menggolkan izin impor daging. Dalam UU TIPIKOR tidak dikatakan istilah pengaruh, yang dikatakan korupsi adalah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya dirinya atau orang lain. Jelas hal ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat 1 KUHP “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana, dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan.” Atau yang disebut sebagai asas legalitas dalam hukum pidana yang dalam bahasa latin disebut “nulla poena sine lege.” (tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut undang-undang). (Scahfmaster, Hukum Pidana, hal.5)
Bambang memastikan uang suap Rp 1 miliar yang disita KPK pada Selasa lalu terkait dengan izin impor. "Itu kan berkaitan dengan impor. Jadi pasti ke arah sana. Cuma kan saya enggak bisa bilang detailnya. Kira-kira ke arah mana, berkaitan dengan perizinan,"
Sebuah pertanyaan,  pasti kearah sana, kearah mana? Apa yang dilakukan oleh KPK ini jelas merupakan sebuah asumsi yang belum tentu benar, tidak bersandar pada asas praduga tak bersalah ("Presumption of Innocence")

Kesimpulan


A.                Apa yang dilakukan oleh KPK dengan menetapkan tersangka sebelum dilakukan sebuah penyelidikan, yang kemudian meningkat ke penyidikan jelas salah, KPK dalam mengambil Prosedur tak sesuai dengan langkah hukum yang ada berdasarkan KUHAP.
B.                 Apa yang dinyatakan KPK sebagai alat bukti untuk menetapkan LHI sebagai tersangka, jelas tidak bisa dikatakan alat bukti. Pertama KPK harus memastikan uang satu milyar yang berada dalam plastic bersamaan dengan ditangkap tangan tersangka AF adalah benar-benar ditujukan kepada LHI.
C.                 Apa yang disampaikan oleh wakil ketua KPK mengenai LHI memiliki pengaruh meskipun tidak memiliki kewenangan jelas ini cacat hukum. Sebesar apapun pengaruh jika yang dipengaruhi tidak menyalahgunaan kewenangannya pasti tidak akan terjadi, karena yang disebut dalam UU TIPIKOR adalah penyalahgunaan kewenangan bukan penyalahgunaan pengaruh.

(Mohamad Aulia Syifa)