Jumat, 16 September 2011

RANGKUMA ILMU PERUNDANG UNDANGAN

1.    1. Negara, Hukum, dan Undang-Undang
Negara adalah suatu organisasi yang sengaja terbentuk oleh orang atau bangsauntuk mengatur segala sesuatu yang ada dalam yuridiksi negara tersebut.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,  dan perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Unsure-unsur Hukum diataranya:
1.    Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2.    Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3.    Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4.     Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri-ciri Hukum yaitu:
1.    Adanya perintah dan/atau larangan
2.    Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
Undang-Undang adalah peraturan tertulis yang dibuat oleh perangkat negara yang berwenang dan mengikat setiap orang selaku warga negara

2.    Macam-Macam Sistem Hukum

a.    System Hukum Eropa Cntinental, yaitu system hukum ini berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.
b.    System Hukum Anglo Saxon, system hukum ini dibangun berdasarkan kasus-kasus yang ada, sehingga keputusannya berdasarkan Hakim (Yurisprudensi)
c.    System Hukum Islam, yaitu hukum yang berdasarkan kepada Al-qur’an, Hadis,Ijma’, dan Ijtihad.

 
3.    Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan perundang-undangan sangat dibutuhkan dalam Negara Modern karena mudah di identifikasi, mudah ditelusuri, mudah ditemukan, mudah dikenali, dan mudah direncanakan.

3 (Tiga)  hal yang menyebabkan peraturan perundang-undangan lahir:
a.    Karena perintah UUD;
b.    Karena perintah UU lain;
c.    Karena kebutuhan.
4 (Empat) bagian peraturan perundang-undangan:
a.    Bagian penamaan;
b.    Bagian pembukaan;
c.    Bagian batang tubuh;
d.    Bagian penutup.


kekurangan peraturan perundang-undangan:
1.    Karena rumusan yang tidak jelas dank arena peraturan perundang-undangan itu tidak jelas;
2.    Peraturan perundang-undangan tidak pernah lengkap memenuhi segala kebutuhan hukum (kekosongan hukum).

Sebab-sebab terjadinya kekosongan hukum:
1.    Anggota legislative bukan ahli;
2.    Anggota legislative kurang data;
3.    Anggota legislative kurang dana;
4.    Anggota legislative tidak punya waktu.

Syarat-syarat peraturan perundang-undangan yang baik:
1.    Syarat Yuridis, yaitu keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan, dimana setiap perundangan memiliki badan atau lembaga yang berwenang membuat undang-undang:
a.    Keharusan adanya kesesuaian bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan dengan materi muatannya;
b.    Keharusan mengikuti tata cara tertentu;
c.    Keharusan untuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya;
2.    Syarat Sosiologis, yaitu suatu perundang-undangan baik apabilamencerminkan kenyataan-kenyataan yang hidup dalam masyarakat;
3.    Syarat Filosofis, yaitu tidak bertentangan dengan Falsafah Bangsa.

A.   TAP MPRS NO XX/MPRS/1966
1. UUD 1945.
2. Tap MPR.
3. Undang-Undang / Perpu.
4. Peraturan Pemerintah.
5. Keputusan Presiden.
6. Peraturan Pelaksana Lainnya, seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri.

B.   TAP MPR NO III/MPR/2000
1. UUD 1945.
2. Tap MPR.
3. Undang-Undang
4. Perpu
5. Peraturan Pemerintah.
5. Keputusan Presiden.
6. PERDA

C.   UU NO 10 Tahun 2004
1. UUD 1945.
2. Undang-Undang / Perpu.
3. Peraturan Pemerintah.
4. Keputusan Presiden.
5. PERDA

4.    Fungsi Peraturan Perundang-Undangan

Keberadaan peraturan perundang-undangan pada dasarnya dapat dibagi dalam 2 (dua) fungsi, yakni :
Pertama : Fungsi umum, adalah sebagai instrument hukum suatu Negara/Pemerintahan, untuk mengatur segala dimensi yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara serta dalam penyelenggaraan suatu Negara/pemerintahan.
Kedua : Fungsi khusus, adalah sebagai penentu atau petunjuk mengenai system ketatanegaraan yang dianut oleh suatu Negara/pemerintahaN.


5.    Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik
Asas-asas Formal Yang Meliputi:
a.   asas tujuan yang jelas (beginsel van duidelijke doelstelling);
b.      asas organ/lembaga yang tepat (beginsel van het juiste orgaan);
c.       asas perlunya pengaturan (het noodzakelijkheids beginsel);
d.      asas dapatnya dilaksanakan (het beginsel van uitvoerbaarheid);
e.       asas konsensus (het beginsel van consensus).
Asas-asas Material Yang Meliputi:
a.   asas tentang terminologi dan sistematika yang benar;
b.      asas tentang dapat dikenali;
c.       asas perlakuan yang sama dalam hukum;
d.      asas kepastian hukum;
e.       asas pelaksanaan hukum sesuai keadaan individual
Hamid S. Attamimi berpendapat, bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan Indonesia yang patut, adalah sebagai berikut:
a.  Cita Hukum Indonesia, yang tidak lain adalah Pancasila yang berlaku sebagai “bintang  pemandu”;
b.      Asas Negara Berdasar Atas Hukum yang menempatkan Undang-undang sebagai alat pengaturan yang khas berada dalam keutamaan hukum, dan Asas Pemerintahan Berdasar Sistem Konstitusi yang menempatkan Undang-undang sebagai dasar dan batas penyelenggaraan kegiatan-kegiatan Pemerintahan.

c.       Asas-asas lainnya, yaitu asas-asas negara berdasar atas hukum yang menempatkan undang-undang sebagai alat pengaturan yang khas berada dalam keutamaan hukum dan asas-asas pemerintahan berdasar sistem konstitusi yang menempatkan undang-undang sebagai dasar dan batas penyelenggaraan kegiatan-kegiatan pemerintahan.
Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang patut itu meliputi juga:
a.       asas tujuan yang jelas;
b.      asas perlunya pengaturan;
c.       asas organ/lembaga dan materi muatan yang tepat;
d.      asas dapatnya dilaksanakan;
e.       asas dapatnya dikenali;
f.        asas perlakuan yang sama dalam hukum;
g.       asas kepastian hukum;
h.       asas pelaksanaan hukum sesuai keadaan individual

Apabila mengikuti pembagian mengenai adanya asas yang formal dan asas yang material, maka A. Hamid S. Attamimi cenderung untuk membagi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang patut tersebut ke dalam:
 a.   Asas-asas formal, dengan perincian:
(1)   asas tujuan yang jelas;
(2)   asas perlunya pengaturan;
(3)   asas organ/ lembaga yang tepat;
(4)   asas materi muatan yang tepat;
(5)   asas dapatnya dilaksanakan; dan
(6)   asas dapatnya dikenali;
b.      Asas-asas material, dengan perincian:
(1)   asas sesuai dengan Cita Hukum Indonesia dan Norma Fundamental Negara;
(2)   asas sesuai dengan Hukum Dasar Negara;
(3)   asas sesuai dengan prinsip-prinsip Negara berdasar atas Hukum; dan
(4)   asas sesuai dengan prinsip-prinsip Pemerintahan berdasar Sistem Konstitusi


6.    Macam-Macam Norma

a.    Norma Agama
Norma agama adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran atau kaidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak dan mengharuskan ketaatan bagi para pemeluk dan penganutnya. Yang taat akan diberikan keselamatan di akhirat, sedangkan yang melanggar akan mendapat hukuman di akhirat. Agama bagi masyarakat Indonesia mampu membentuk religius yang hidup penuh kesenangan jasmani dan rohani. Di Indonesia, agama terbagi atas 5 bagian yaitu agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.


b.    Norma Kesusilaan
Norma kesopanan adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat seperti cara berpakaian, cara bersikap dalam pergaulan, dan berbicara. Norma ini bersifat relatif. Maksudnya, penerapannya berbeda di berbagai tempat, lingkungan, dan waktu. Misalnya, menentukan kategori pantas dalam berbusana antara tempat yang satu dengan yang lain terkadang berbeda. Demikian pula antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin.

c.    Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat seperti cara berpakaian, cara bersikap dalam pergaulan, dan berbicara. Norma ini bersifat relatif. Maksudnya, penerapannya berbeda di berbagai tempat, lingkungan, dan waktu. Misalnya, menentukan kategori pantas dalam berbusana antara tempat yang satu dengan yang lain terkadang berbeda. Demikian pula antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin.

d.    Norma Kebiasaan
Norma kesopanan adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat seperti cara berpakaian, cara bersikap dalam pergaulan, dan berbicara. Norma ini bersifat relatif. Maksudnya, penerapannya berbeda di berbagai tempat, lingkungan, dan waktu. Misalnya, menentukan kategori pantas dalam berbusana antara tempat yang satu dengan yang lain terkadang berbeda. Demikian pula antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin.

e.    Norma Hukum
Norma kesopanan adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat seperti cara berpakaian, cara bersikap dalam pergaulan, dan berbicara. Norma ini bersifat relatif. Maksudnya, penerapannya berbeda di berbagai tempat, lingkungan, dan waktu. Misalnya, menentukan kategori pantas dalam berbusana antara tempat yang satu dengan yang lain terkadang berbeda. Demikian pula antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin.

Norma Hukum menurut Hans Kelsen atau biasa disebut stufentheorie adalah, Norma-norma hukum itu berjenjang jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan, dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber, danberdasar pada norma yang lebih tinggi,demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat t hipothesis dan fiktif, yaituNorma Dasar(Grundnorm). 

7.    Hak dan Kewajiban Warga Negara
a.    Hak Warga Negara
1.    Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.    Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.    Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.    Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.    Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.    Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.    Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
  1. Kewajiban Warga Negara
1.    Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.    Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.     Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.    Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.    Setiap warga Negara wajib turut serta dalam rangka pembangunan Bangsa , agar bangsa bisa berkembang dan maju kearah yang lebih baik.