Rabu, 04 Desember 2013

TANGSEL HARUS BUAT PERDA YANG MENGATUR TENTANG PROSTITUSI





TANGSEL Selasa POS 3 Desember 2013 yang memberitakan tentang Prostitusi semakin subur Warem masih dibiarkan sangat mengkhawatirkan mengingat Motto Kota Tangerang Selatan yang sangat luar biasa Cerdas, Modern, dan Religius.
Cerdas yang berarti sempurna perkembangan akal budinya, seorang yang telah sempurna akal budinya.
Modern yang berarti masyarakat yang baru, yang mengikuti trend perkembangan zaman, kegiatan prostitusi adalah perbuatan kuno yang ada di zaman jahiliah, sedangkan masyarakat modern adalah masyarakat baru yang memiliki peradaban yang tinggi.
Religious, artinya dalam tata kehidupan masyarakat selalu bersandarkan kepada dasar-dasar agama yang dianut, agama apapun itu tidak ada satupun agama yang membolehkan pelacuran, perzinahan, dan kemaksiatan. Agama selalu mengajarkan kepada kesetiaan, kebaikan, dan kemaslahatan.
Desakan masyarakat kepada aparat pemerintahan kota TANGSEL saja, tidak akan cukup membuat jera para pelaku Prostitusi di Kota Tangerang Selatan. Bahkan Ibu Airin Rachmi diani,SH,MH selaku Walikota Tangerang Selatan dalam harian TANGSEL POS Rabu 4 Desember 2013 mengaku Geram dan mengancam akan memecat jika ada oknum di jajaran Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang membekingi kegiatan Prostitus di Kota Tangerang Selatan.
Desakan Masyarakat dan Ancaman Seorang Walikota saja, seolah akan sia-sia jika tidak ada Peraturan Daerah yang khusus mengatur mengenai kegiatan Prostitusi yang ada di Kota Tangerang Selatan.
Setidaknya sudah ada 33 Peraturan Daerah (PERDA) baik ditingkat Provinsi maupun dikabupaten/Kota yang mengatur didalamnya mengenai kegiatan Prostitusi. Khusus di Provinsi Banten baru Kota Tangerang melalui Perauran Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran, yang didalamnya mengatur mengenai pelarangan untuk mendirikan bangunan atau tempat usaha yang digunakan untuk pelacuran, memfasilitasi kegiatan pelacuran, dan kegiatan pelacuran. Bagi siapa saja yang melanggar makan akan diancam dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.15.000.000,00  (Lima Belas Juta Rupiah).
Mengingat banyaknya generasi muda yang akan dipertaruhkan jika Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak cepat bertindak dalam membuat PERDA khusus mengenai pelarangan kegiatan pelacuran, maka jika Pemerintah Kota Tangerang Selatan serius ingin mewujudkan TANGSEL yang Cerdas, Modern, dan Religius, setidaknya  Pemerintah Kota bersama DPRD Kota Tangerang Selatan harus segera membahas, membuat, dan mengesahkan PERDA tentang pelarangan Kegiatan Prostitusi di Kota Tangerang Selatan, yang didalamnya berisi, adanya peran serta masyarakat di Kota Tangerang Selatan yang terlibat aktif membantu Pemerintah Kota untuk sama-sama melarang seluruh kegiatan prostitusi di Kota Tangerang Selatan, bagi siapapun yang membekingi, yang memfasilitasi, maupun yang berbuat baik pelacurnya maupun penyewanya akan ditindak tegas berupa kurungan ataupun berupa denda denda. Meskipun pada kenyataannya nanti tidaklah semudah yang di teorikan, namun dengan dibuatnya PERDA Khusus mengenai larangan kegiatan Prostitusi setidaknya melegakan masyarakat yang merasa resah akan maraknya kegiatan Prostitusi di Kota Tangerang Selatan untuk memberantasnya sedikit demi sedikit.
Setelah itu Pemerintah Kota bersama jajarannya mensosialisasikan PERDA mengenai Pelarangan Prostitusi kepada masyarakat yang ada di Kota Tangerang Selatan, dan menjalankan PERDA tersebut sebagaimana mestinya demi terwujudnya TANGSEL yang Cerdas, Modern, dan Religius.