Minggu, 17 Oktober 2010

Supervisi Pendidikan

Pendahuluan
Karakteristik supervisi pengajaran, berbeda dengan supervisi pada industri manufaktur atau jenis pekerjaan lainnya. Faktor pertama yang menyebabkan perbedaan tersebut, adalah dari segi karakteristik pekerjaanyang disupervisi. Pekerjaan mengajar tentu tidak dapat disamakan dengan pekerjaan manual di perusahaan, karena mengajar yang dihadapai adalah peserta didik, melibatkan unsur intelektual dan emosional, sehingga sifat pekerjaannya tidak rutin. Kata kunci dalam supervisi pengajaran bukanlahpengawasan, namun bantuan pada guru untuk meningkatkan pembelajaran.
Perbedaan supervisi pengajaran dengan supervisi pada perusahaan, juga dapat ditemukan pada aspek tujuan. Supervisi pengajaran tujuan akhirnya tidak hanya pada kinerja guru, namun harus sampai pada meningkatkan hasil pembelajaran peserta didik. Seperti ditegaskan oleh Glickman (1981) bahwa supervisi pengajaran adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses belajar mengajar demi pencapaian tujuan pengajaran. Inilah tujuan ideal dari supervisi pengajaran. Apabila konsep-konsep ideal tersebut dilaksanakan, maka dapat diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia akan meningkat secara signifikan.
Idealita supervisi pengajaran tersebut, praktiknya di lapangan selama ini masih jauh dari harapan. Berbagai kendala baik yang disebabkan oleh aspek struktur birokrasi yang rancu, maupun kultur kerja dan interaksi supervisor dengan guru yang kurang mendukung, telah mendistorsi nilai ideal supervisi pengajaran di sekolah-sekolah. Apa yang selama ini dilaksanakan oleh para Pengawas Pendidikan, belum bergeser dari nama jabatan itu sendiri, yaitu sekedar mengawasi.
A.Pengertian Supervisi Pendidikan

Pengertian Supervisi
Secara morfologis Supervisi berasalah dari dua kata bahasa Inggris, yaitu super dan vision. Super berarti diatas dan vision berarti melihat, masih serumpun dengan inspeksi, pemeriksaan dan pengawasan, dan penilikan, dalam arti kegiatan yang dilakukan oleh atasan –orang yang berposisi diatas, pimpinan-- terhadap hal-hal yang ada dibawahnya. Supervisi juga merupakan kegiatan pengawasan tetapi sifatnya lebih human, manusiawi. Kegiatan supervise bukan mencari-cari kesalahan tetapi lebih banyak mengandung unsur pembinnaan, agar kondisi pekerjaan yang sedang disupervisi dapat diketahui kekurangannya (bukan semata-mata kesalahannya) untuk dapat diberitahu bagian yang perlu diperbaiki.
Secara sematik Supervisi pendidikan adalah pembinaan yang berupa bimbingan atau tuntunan ke arah perbaikan situasi pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu mengajar dan belajar dan belajar pada khususnya.
Good Carter memberi pengertian supervisi adalah usaha dari petugas-petugas sekolah dalam memimpin guru-guru dan petugas lainnya, dalam memperbaiki pengajaran, termasuk menstimulir, menyeleksi pertumbuhan jabatan dan perkembangan guru-guru dan merevisi tujuan-tujuan pendidikan, bahan-bahan pengajaran, dan metode mengajar dan evaluasi pengajaran.
Boardman et. Menyebutkan Supervisi adalah salah satu usaha menstimulir, mengkoordinir dan membimbing secarr kontinyu pertumbuhan guru-guru di sekolah baik secara individual maupun secara kolektif, agar lebih mengerti dan lebih efektif dalam mewujudkan seluruh fungsi pengajaran dengan demikian mereka dapat menstmulir dan membimbing pertumbuan tiap-tiap murid secara kontinyu, serta mampu dan lebih cakap berpartsipasi dlm masyarakat demokrasi modern.
Wilem Mantja (2007) mengatakan bahwa, supervisi diartikan sebagai kegiatan supervisor (jabatan resmi) yang dilakukan untuk perbaikan proses belajar mengajar (PBM). Ada dua tujuan (tujuan ganda) yang harus diwujudkan oleh supervisi, yaitu; perbaikan (guru murid) dan peningkatan mutu pendidikan
Menurut Kimball Wiles (1967)Konsep supervisi modern dirumuskan sebagai berikut : “Supervision is assistance in the development of a better teaching learning situation”.
Ross L (1980), mendefinisikan bahwa supervisi adalah pelayanan kapada guru-guru yang bertujuan menghasilkan perbaikan pengajaran, pembelajaran dan kurikulum.
Menurut Purwanto (1987), supervisi ialah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah dalam melakukan pekerjaan secara efektif.

B. Tipe atau Gaya Supervisi Pendidikan
Dalam menunaikan fungsinya, seorang supervisor dapat menggunakan berbagai bentuk atau cara supervise yang dapat dibedakan atas 4 tipe khas/pokok supervise pendidikan:
Tipe Otokratis
Supervisor yang otokratis menganggap bahwa fungsinya sebagi penentu segala kebijakan yang harus dijalankan dan bagaimana harus menjalankannya. Selanjutnya mengawasi bagaimana kebijakan itu dijalankan oleh bawahannya. Tipe ini mirio dengan inspeksi. Otoritas mutlak pada pihak supervisor.

Tipe Demokratis
Supervisor yang demokratis melaksanakan fungsinya, secara konsekuen dengan fungsi supervisi yang sebenarnya, yaitu membina dalam arti yang semurni-murninya. Otoritas supervisor seimbang dengan otoritas pada pihak yang disupervisi.

Tipe Pseudo/Quasi Demokratis (Demokratis Semu)
Dalam praktek sering terdapat seorang supervisor yang berbuat seolah-olah demokratis, seperti mengadakan rapat untuk memusyawarahkan sesuatu permasalahan tetapi dalam rapat tersebut supervisor berusah memaksanakan rencananya atau keinginannya untuk dituruti bawahannya dengan cara yang halus dan licin. Atau dapat juga bahwa yang dilaksanakannya bukan keputusan rapat, dengan alas an yang dipaksa-paksakan.

Tipe Manipulasi Diplomatis
Supervisor tipe ini juga melaksakan prinsip demokratis separti mengadakan rapat atau musyawarah, tetapi dengan kelihaiannya ia berusaha menggiring seluruh pikiran seluruh peserta rapat agar dapat menyetujui kehendaknya.

Tipe Laissez-faire
Supervisor tipe ini mengintepretasikan demokrasi dengan memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada bawahannya sehingga akhirnya supervisor sendiri kehilangan otoritas sama sekali. Supervisor sangat mempercayai bawahannya untuk mengambil keputusan apa saja.


C.Prinsip-Prinsip Supervisi
Dalam melaksanan tugasnya seorang supervisor hanya berpegang pada prinsip-prinsip yang kokoh demi kesuksesan tugasnya atau memiliki pedoman bagi pelaksanaan tuganya, menurut Drs H.gunawan prinsip supervise terdiri dari:
a. Prinsip Fundamental/ dasar (foundamental/basic principle)

Pancasila adalah falsafah dan dasar Negara kita, sehingga bagi supervisor, pancasila adalah prinsip fundamentalnya. Setiap supervisor pendidikan Indonesia harus bersikap konsisten dan konsekuen dalam pengalaman sila-sila secara murni dan konsekuen

b. Prinsip praktis

Dalam pelaksanaan sehari-hari supervisor berpedoman pada prinsip positif dan prinsip negative.

1. Prinsip positif merupakan pedoman yang harus dilakukan seorang supervisor agar berhasil dalam pembinaanya.

a) Supervisi harus konstruktif dan kreatif, yaitu supervisi harus mampu membangun pendidikan dan pengajaran kea rah yang lebih baik dengan mengembangkan aktivitasnya, daya kreasi dan inisiatif orang-orang yang disupervisinya.
b) Supervisi harus dilakukan berdasarkan hubungan professional, bukan berdasarkan hubungan pribadi/konco.
c) Supervisi hendaklah progresif, tekun, sabar, tabah, dan tawakal.
d) Superviseihendaklah dapat mengembangkan potensi, bakat, dan kesanggupan untuk mencapai kemajuan.
e) Supervisi hendaklah senantiasa memperhatikan kesejahteraan serta hubungan baik yang dinamik.
f) Supervisi hendaklah bertolak dari keadaan yang kini nyata ada (Das Sein), menuju sesuatu yang dicita-citakan.
g) Supervisi harus jujur, obyektif dan siap mengevaluasi diri sendiri demi kemajuan.

2. Prinsip negative merupakan pedoman yang tidak boleh dilakukan oleh seorang supervisor dalam pelaksanaan supervisi.

a) Supervisi tidak boleh memaksakan kemauanya (otoriter) kepada orang-orang yang disupervisi.
b) Supervisi tidak boleh dilakukan berdasarkan hubungan pribadi, keluarga, perkoncoan, dan sebagainya.
c) Supervisi hendaklah tidak menutup kemungkinan terhadap perkembangan dan hasrat untuk meju bagi bawahnya dengan dalih apapun.
d) Supervise tidak boleh menutup kemungkinan terhadap hasrat berkembang dan ingin maju dari bawahanya dengan segala dalih apapun.
e) Supervise tidak boleh mengesploitasi bawahanya dan bersifat otoriter.
f) Supervise tidak boleh menuntut prestasi di luar kemampuan bawahanya/ cita0-cita muluk-muluk yang hampa.
g) Supervise tidak boleh egois, tidak jujur dan menutup diri terhadap kritik dan saran dari bawahanya.[1]

Menurut Drs.Piet.A.Sahertian supervisi hendaknya bertumpu pada prinsip supervisi sebagai berikut:
a. Ilmiah (scientific) yang mencakup unsure-unsur:
1. Sistematis, berarti dilaksanakan secara teratur, berencana dan kontinyu.
2. Obyektif artinya data yang didapat berdasarkan pada observasi nyata, bukan tafsiran pribadi.
3. Menggunakan alat (instrument) yang dapat member informasi sebagai umpan balik untuk mengadakan penilaian terhadap proses belajar-mengajar.
b. Demokrasi yang menjunjung tinggi asas musyawarah.
c. Kooperatif maksudnya seluruh staff sekolah dapat bekerja bersama, mengembangkan usaha bersama , mengembangkan usaha bersama dalam menciptakan situasi belajar mengajar yang lebih baik.
d. Konstruktif dan kreatif membina inisiatif guru serta mendorongnya untuk aktif menciptakan suasana di mana tiap orang merasa aman dan dapat medngembangkan potensi-potensinya.[2]

D. Pendekatan Supervisi
Dalam pelaksanaan supervisi, karakteristik guru yang dihadapi oleh supervisor pasti berbeda-beda. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari sisi usia dan kematangan, pengalaman kerja, motivasi maupun kemampuan guru. Karena itu, supervisor harus menerapkan pendekatan yang sesuai dengan karakteritik guru yang dihadapinya. Apabila pendekatan yang digunakan tidak sesuai, maka kegiatan supervisi kemungkinan tidak akan berjalan dengan efektif.
Sergiovanni (1982), mengemukakan berbagai pendekatan supervisi, antara lain (a) supervisi ilmiah (scientific supervision), (b) supervisi klinis (clinical supervision), (c) supervisi artistik, integrasi di antara ketiga pendekatan tersebut.[3]
1. Supervisi Ilmiah
John D. McNeil (1982), menyatakan bahwa terdapat tiga pandangan mengenai supervisi ilmiah sebagai berikut :
Pertama, supervisi ilmiah dipandang sebagai kegiatan supervisi yang dipengaruhi oleh berkembangnya manajemen ilmiah dalam dunia industri. Menurut pandangan ini, kekurang berhasilan guru dalam mengajar, harus dilihat dari segi kejelasan pengaturan serta pedoman- pedoman kerja yang disusun untuk guru. Oleh karena itu, melalui pendekatan ini, kegiatan mengajar harus dilandasi oleh penelitian, agar dapat dilakukan perbaikan secara tepat.
Kedua, supervisi ilmiah dipandang sebagai penerapan penelitian ilmiah dan metode pemecahan masalah secara ilmiah bagi penyelesaian permasalahan yang dihadapi guru di dalam mengajar. Supervisor dan guru bersama-sama mengadopsi kebiasaan eksperimen dan mencoba berbagai prosedur baru serta mengamati hasilnya dalam pembelajaran.
Ketiga, supervisi ilmiah dipandang sebagai democratic ideology.Maksudnya setiap penilaian atau judgment terhadap baik buruknya seorang guru dalam mengajar, harus didasarkan pada penelitian dan analisis statistik yang ditemukan dalam action research terhadap problem pembelajaran yang dihadapi oleh guru. Intinya supervisor dan guru harus mengumpulkan data yang cukup dan menarik kesimpulan mengenai problem pengajaran yang dihadapi guru atas dasar data yang dikumpulkan. Hal ini sebagai perwujudan terhadapideologi demokrasi, di mana seorang guru sangat dihargai keberadaannya, serta supervisor menilai tidak atas dasar opini semata.
Keempat, pandangan tersebut tentunya sampai batas tertentu saat ini masih relevan untuk diterapkan. Pandangan bahwa guru harus memiliki pedoman yang baku dalam mengajar, perlu juga dipertimbangkan. Demikian pula pendapat bahwa guru harus dibiasakan melakukan penelitian untuk memecahkan problem mengajarnya secara ilmiah, dapat pula diadopsi. Pandangan terakhir tentunya harus menjadi landasan sikap supervisor, di mana ia harus mengacu pada data yang cukup untuk menilai dan membina guru.
2. Supervisi Klinis
Supervisi klinis berangkat dari cara pandang kedokteran, yaitu untuk mengobati penyakit, harus terlebih dahulu diketahui apa penyakitnya. Inilah yang harus dilakukan oleh supervisor terhadap guru apabila ia hendak membantu meningkatkan kualitas pembelajaran mereka.
Supervisi klinis dilakukan melalui tahapan-tahapan: (a) pra observasi, yang berisi pembicaraan dan kesepakatan antara supervisor dengan guru mengenai apa yang akan diamati dan diperbaiki dari pengajaran yang dilakukan, (b) observasi, yaitu supervisor mengamati guru dalam mengajar sesuai dengan fokus yang telah disepakati, (c) analisis, dilakukan secara bersamasama oleh supervisor dengan guru terhadap hasil pengamatan, dan (d) perumusan langkah-langkah perbaikan, dan pembuatan rencana untuk perbaikan.
3. Supervisi Artistik
Supervisi artistik dapat dikatakan sebagai antitesa terhadap supervisi ilmiah. Supervisi ini bertolak dari pandangan bahwa mengajar, bukan semata-mata sebagai science tapi juga merupakan suatu art. Oleh karena itu pendekatan yang digunakan dalam meningkatkan kinerja mengajar guru juga harus mempertimbangkan dimensi tersebut.
Elliot W. Eisner (1982) menyatkan bahwa yang dimaksud dengan pendekatan supervisi artistik, ialah pendekatan yang menekankan pada sensitivitas, perceptivity, dan pengetahuan supervisor untuk mengapresiasi segala aspek yang terjadi di kelas, dan kemudian menggunakan bahasa yang ekspresif, puitis serta ada kalanya metaforik untuk mempengaruhi guru agar melakukan perubahan terhadap apa yang telah diamati di dalam kelas. Dalamsupervisi ini, instrumen utamanya bukanlah alat ukur atau pedoman observasi, melainkan manusia itu sendiri yang memiliki perasaan terhadap apa yang terjadi. Tujuan utama pendekatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas kehidupan (suasana) kependidikan di sekolah.
Dari pengertian tersebut, mungkin dapat dianalogikan dengan pendekatan penelitian. Supervisi ilmiah paradigmanya identik dengan penelitian kuantitatif sementara itu supervisi artistik lebih dekat dengan pendekatan penelitian kualitatif.

E. Tehnik-Tehnik Supervisi
Metode-metode yang dipakai oleh para supervisor melaksanakan supervisi dikatakan tehnik-tehnik supervisi.[4] Tehnik ini dibedakan menjadi tehnik yang bersifat individual dan tehnik yang bersifat kelompok.
A. Tehnik yang bersifat individual
Tehnik supervisi pendidikan yang bersifat individual antara lain: perkunjungan kelas, observasi kelas, percakapan pribadi,saling mengunjungi kelas, dan menilai diri sendiri.
1. Perkunjungan kelas ( classroom visitation)
a. Pengertian
Seorang pembina atau kepala sekolah datang ke kelas saat guru sedang mengajar.
b. Tujuan
Menolong guru-guru dalam hal pemecahan kesulitan-kesulitan yang mereka hadapi.
c. Fungsi
Perkunjungan kelas berfungsi sebagai alat untuk memajukan cara mengajar dan cara belajar yang baru.
d. Jenis perkunjungan kelas
• Perkunjungan tanpa diberitahukan sebelumnya( unannounced visitation)
• Perkunjungan dengan memberitahukan ( announced visitation)
• Perkunjungan atas dasar undangan guru (visits upon invitation)[5]
e. Ciri-ciri
• Memakan waktu yang singkat.
• Mengamati sampel-sampel proses belajar mengajar yang hanya diinginkan.
• Bertujuan untuk mengetahui aktivitas-aktivitas tertentu.
• Supervisor boleh berpartisipasi dalam proses belajar mengajar
• Dilakukan sebelum atau sesudah pelajaran berlangsung.[6]
2. Observasi kelas ( classroom observation)
a. Jenis observasi
• Observasi langsung ( directed obsevation)
Seorang guru yang sedang mengajar diobservasi langsung oleh supervisor.
• Observasi tidak langsung (indirect observation)
Orang yang mengobservasi dibatasi oleh ruang kaca dimana murid-murid tidak mengetahuinya.
b. Tujuan observasi
Untuk memperoleh data yang seobjektif mungkin sehingga bahan yang diperoleh dapat digunakan untuk menganalisa kesulitan-kesulitan yang dihadapi guru-guru dalam usaha memperbaiki hal belajar mengajar.
c. Hal-hal yang diobservasi
• Usaha serta kegiatan guru dan murid
• Usaha dan kegiatan antara guru dan murid dalam hubungan dengan penggunaan bahan dan alat pelajaran.
• Usaha dan kegiatan guru dan murid dalam memperoleh pengalaman belajar.
• Lingkungan sosial, fisik sekolah, baik di dalam maupun di luar ruang kelas dan faktor-faktor penunjang lainnya.
d. Syarat-syarat untuk memperoleh data dalam observasi
• Menciptakan situasi yang wajar
• Membedakan yang penting untuk dicatat.
• Bukan melihat kelemahan, melainkan melihat bagaimana memperbaikinya.
• Memperhatikan kegiatan atau reaksi murid-murid tentang proses belajar.
e. Kriteria yang dipakai dalam observasi
• Bersifat objektif
• Mengenai sasaran.
• Data dapat dipercaya.
f. Alat-alat observasi
• Check-list, alat untuk mengunpulkan data dalam memperlengkapi keterangan-keterangan yang lebih objektif terhadap situasi belajar dan mengajar di dalam kelas.
• Factual record, suatu catatan yang didasarkan pada kenyataan yang ada.[7]
g. Ciri-ciri
• Memakan waktu lama.
• Mengamati proses belajar mengajar secara keseluruhan.
• Bertujuan untuk mengetahui aktivitas belajar mengajar secara keseluruhan.
• Supervisor tidak boleh berpartisipasi dalam proses belajar mengajar.
• Dilakukan pada waktu pelajaran berlangsung.[8]
3. Percakapan pribadi ( individual conference)
a. Pengertian
Percakapan pribadi antara supervisor dengan seorang guru.
b. Tujuan
• Memberikan kemungkinan petumbuhan jabatan guru melalui pemecahan kesulitan-kesulitan yang dihadapi.
• Memupuk dan mengembangkan hal mengajar lebih baik lagi.
• Memperbaiki kekurangan-kekurangan yang sering dialami oleh guru dalam melaksanakan tugasnya di sekolah.
• Menghilangkan dan menghindari segala prasangka yang tidak baik.
c. Jenis-jenis percakapan pribadi
• Percakapan pribadi setelah kunjungan kelas (formal)
• Percakapan pribadi melalui percakapan sehari-hari ( informal)
4. Saling mengunjungi kelas (intervisitation)
a. Pengertian
Saling mengunjungi antara guru yang satu kepada yang lain yang sedang mengajar.
b. Kebaikan-kebaikan intervisitation
• Memberi kesempatan mengamati rekan lain yang sedang mengajar.
• Membantu guru-guru yang menghadapi kesulitan dalam mengajar.
• Member motivasi yang terarah terhadap aktivitas mengajar.
• Dalam mencari penyelesaian suatu permasalahan lebih mudah dan bersifat musyawarah.
c. Jenis-jenis intervisitation
• Saran dari supervisor
• Saran dari kepala sekolah
5. Menilai diri sendiri ( self evaluation check-list)
a. Pengertian
Melihat kemampuan diri sendiri dalam menyajikan bahan pelajaran.
b. Cara menilai diri sendiri
• Mengajukan Pertanyaan kepada murid-murid
• Menganalisa pekerjaan
• Mencatat aktivitas murid-murid[9]

B. Tehnik-tehnik yang bersifat kelompok
1. Pertemuan orientasi bagi guru baru ( orientation meeting for new teacher)
a. Tujuan
Untuk mengantar guru-guru dalam memasuki suasana kerja yang baru.
b. Hal-hal yang disajikan
• Sistem kerja sekolah
• Proses dan mekanisme administrasi dan organisasi sekolah.
• Tanya jawab dan penyajian seluruh kegiatan dan situasi sekolah.
• Diskusi kelompok, lokakarya.
• Perkunjungan ke tempat-tempat tertentu.
• Pembinaan segi sosial.
• Tempat pertemuan.
• Suasana yang nyaman.
2. Panitia penyelenggara
a. Pengertian
Para pelaksana yang dibentuk untuk melaksanakan suatu tugas tertentu yang diberikan sekolah untuk mendapatkan pengalaman-pengalaman kerja
3. Rapat Guru
a. Tujuan
• Menyatukan pandangan-pandangan guru.
• Mendorong guru untuk menerima dan melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik.
• Mengarahkan dalam pencapaian tujuan pengajaran secara maksimal.
b. Macam-macam rapat guru
• Menurut tingkatannya
o Staff meeting yaitu rapat guru-guru dalam satu sekolah.
o Rapat guru-guru bersama dengan orang tua murid.
o Rapat guru se-kota, se-wilayah, se-rayon, dari sekolah-sekolah yang sejenis dan setingkat.
o Rapat guru-guru dari beberapa sekolah yang berdekatan.
o Rapat kepala-kepala sekolah.
• Menurut waktunya
o Rapat permulaan dan akhir tahun.
o Rapat periodik.
o Rapat-rapat yang bersifat insidental.
• Menurut bentuknya
o Individual Conference
o Diskusi
o Seminar dan simposium
o Up-grading selama satu atau beberapa hari/seminggu.
o Workshop
c. Hal-hal yang harus yang perlu diperhatikan dalam rapat
• Tujuan yang hendak dicapai jelas.
• Permasalahan yang menjadi bahan rapat adalah sesuatu yang penting dan sesuai dengan kebutuhan guru.
• Masalah pribadi yang menyangkut masalah rapat perlu mendapat perhatian.
• Hasil rapat membawa pengaruh yang baik.
• Adanya partisipasi guru secara aktif.
• Kondisi tempat dan waktu.
4. Studi kelompok antar guru
Guru-guru dalam mata pelajaran sejenis berkumpul bersama untuk mempelajari suatu masalah atau sejumlah bahan pelajaran.[10]
5. Demonstration teaching
Supervisor memberi penjelasan-penjelasan kepada guru-guru tentang mengajar yang baik setelah seorang guru yang baik memberikan penjelasan kepada guru-guru yang dikunjungi sebelumnya.
6. Perpustakaan jabatan
Perpustakaan yang berisi buku-buku tentang suatu bidang studi sangat memperkaya pengetahuan dan pengalaman guru sehingga ia berkembang dalam profesi mengajar.
7. Bulletin supervisi
a. pengertian
Salah satu alat komunikasi dalam bentuk tulisan yang dikeluarkan oleh staf supervisor yang digunakan sebagai alat untuk membantu guru-guru dalam memperbaiki situasi belajar mengajar.
b. Jenis-jenis bulletin supervisi
• Bulletin bagi instruksi-instruksi umum.
• Bulletin khusus untuk guru-guru sebagai persiapan dalam mengikuti sesuatu rapat.
• Bulletin yang berisi tindak lanjut sesuatu keputusan rapat.
8. Membaca langsung (directed reading)
Sekolah menyediakan sumber bacaan yang akan dibaca secara langsung dan terbimbing oleh guru.
9. Mengikuti kursus
Suatu alat yang dapat membantu guru mengembangkan pengetahuan profesi mengajar dan menambah keterampilan guru dalam memperlengkapi profesi mereka.
10. Organisasi jabatan (professional organization)
Kelompok-kelompok jabatan yang diorganisir sesuai dengan minat dan masalah yang disukai sehingga mempunyai nilai sosial dan memperoleh ide-ide yang praktis dan inspiratif.
11. Curriculum laboratory
a. pengertian
Suatu tempat yang dijadikan pusat kegiatan sehingga guru-guru memperoleh sumber materi untuk menambah pengalaman.
b. Fungsi
Menyediakan sumber-sumber materi yang berhubungan dengan peningkatan proses belajar mengajar.
12. Perjalanan sekolah untuk anggota staf ( field trips)
a. pengertian
Perjalanan sekolah bagi guru-guru sebagai salah satu tehnik supervisi untuk memperbaiki situasi belajar dan mengajar.
b. Macam-macam
• Ekskursi (ekscurtion), yaitu perjalanan sekolah yang dilakukan dengan tujuan mempelajari sesuatu secara menyeluruh.
• Study trip, yaitu perjalanan sekolah yang khusus mempelajari sesuatu hal tertentu.
• Tour, yaitu perjalanan yang memakan waktu yang agak panjang meliputi daerah yang luas.[11]

Daftar Pustaka
Oliva, Peter. F. 1984. Supervison for Today’s School. 2nd Edition. New York: Longman.
Glickman, Carl. D. 1981. Developmental Supervision: Alternative Practice for Helping Teacherss Improve Instruction. Alexandria: ASCD
Sergiovanni, T.J. Ed. 1982. Supervision of Teaching. Alexandria: ASCD
Gunawan,Ary.H.Administrasi Sekolah.Jakarta:PT Rineka Cipta




________________________________________
[1] Gunawan, Ary H.”Administrasi sekolah” Jakarta,Rineka Cipta 1996, h.196
[2] Sahertian,Piet,A “Prinsip dan Teknik Supervisi Pendidikan” Surabaya Usaha Nasional 1981, h.30
[3] Sergiovanni, T.J. Ed. 1982. Supervision of Teaching. Alexandria: ASCD
[4] Made Pidarta, Pemikiran Tentang Supervisi Pendidikan, (Jakarta: Bumi Aksara, 1992), hal.209
[5] Piet. A. Sahertian, Prinsip & Tehnik Supervisi Pendidikan, (Surabaya: Usaha Nasional, 1981), hal.45-47
[6] Made Pidarta, Pemikiran… hal.236
[7] Piet. A. Sahertian, Prinsip… hal.50-63
[8] Made Pidarta, Pemikiran… hal.236
[9] Piet. A. Sahertian, Prinsip… hal.70-82
[10] Ibid., hal.84-96
[11] Ibid., hal.120-134

Peran Polisi Dalam Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Pidana

Peran Polisi Dalam Proses Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Pidana
Abstrak
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa: “Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat Negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia bertugas untuk memelihara keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat.Keamanan dalam negeri merupakan syarat utama terwujudnya masyarakat madani, yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat. Keamanan dalam negeri adalah suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pendahuluan

Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan dan diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang.

Pembahasan
1. Tugas dan Wewenang Kepolisian
Tugas dan wewenang kepolisian terdapat Dalam Undang-Undang Kepolisian No2 Tahun 2002 Pasal 13 Sampai 19:
Pasal 13:
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 14:
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian
Negara Republik Indonesia bertugas :
a. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
b. menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
c. membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
d. turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
e. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
f. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
g. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
h. menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
i. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidupdari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
j. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
k. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
l. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15:
(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:
a. menerima laporan dan/atau pengaduan;
b.membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
c. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
d.mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
e. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administrative kepolisian;
f. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
g. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
h. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
i. mencari keterangan dan barang bukti;
j. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
k. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
l. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
m. menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang :
a.memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
b. menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
c. memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
d. menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
e. memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan
senjata tajam;
f. memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;
g.memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
h.melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
i. melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
j. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional;
k. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
Pasal 16:
(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk :
a. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
b. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
c. membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghentian penyidikan;
i. menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
j. mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;
k. memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan
l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(2) Tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf l adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat sebagai berikut :
a. tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
b. selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
c. harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
d. pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan
e. menghormati hak asasi manusia.

2. Polisi Sebagai Penyelidik dan Penyidik
Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan. Dalam melakukan penyelidikan Polisi sebagai penyelidik memiliki wewenang yaitu:
1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
2. mencari keterangan dan barang bukti;
3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab.

Atas perintah penyidik Polisi dapat melakukan tindakan berupa:
1. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan;
2. pemeriksaan dan penyitaan surat;
3. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
4. membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
Sebagai penyidik Polisi dalam menjalankan kewajibannya memiliki wewenang:
a. menerima-laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka ;
d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
i. mengadakan penghentian penyidikan;
j. mengadakan tindakan hlain menurut hukum yang bertanggung jawab.
3. Proses penangkapan yang dilakukan Polisi
Untuk kepentingan penyelidikan penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan. Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Penangkapan dilakukan apabila pelaku yang diduga keras melakukan tindak sebelumnya ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah. Pelaksanaan tugas penangkapan. Dilakukan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alas an penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Apabila tersangka didapat tangan oleh polisi melakukan tindak pidana maka proses penangkapan dapat dilakukan tanpa memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan dengan ketentuan bahwa penangkap harus membawa tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat.


4. Prose Penahanan
untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang maka polisi boleh melakukan penahan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan dan karena di khawatirkan tersangka melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi kembali tindak pidana yang serupa proses penahan yang dilakukan oleh penyidik hanya berlaku paling lama 20 hari (Pasal 24 Ayat 1 UU NO.8 Tahun 1981tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), namun apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, maka diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang paling lama 40 hari(Pasal 24 Ayat 2 UU NO.8 Tahun 1981tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
5. Pembuatan BAP (Berita Acara Pidana)
Setelah Polisi melakukan penangkapan, penyelidikan, penyidikan, dan penahanan maka polisi membua BAP (Berita Acara Pidana) yang diserahkan kepada pihak kejaksaan, sehingga untuk selanjutnya penyidikan dilakukan oleh Pihak Kejaksaan.

Kesimpulan

1. Pemeriksaan pendahuluan(permulaan) dilakukan oleh Polisi/Penyidik.
2. Polisi adalah aparat penegak hukum yang bertugas untuk menciptakan ketertiban dan keamanan dalam Masyarakat
3. Dalam melakukan penangkapan terhadap orang yang di duga keras melakukan tindak pidana maka polisi harus memberi surat perintah penangkapan beserta identitas pelaku dan perbuatan pidananya apabila si pelaku telah dipanggil sebelumnya dua kali berturut-turut namun sipelaku mengabaikan surat panggilan kepolisian dan mengabaikannnya dua kali berturut-turut. Polisi boleh melakukan penangkapan tanpa surat perintah penangkapan apabila sipelaku tertangkap tangan melakukan tindak pidana, sehingga dalam melakukan penangkapan polisi selain membawa tersangka juga membawa barang bukti kepada penyidik.
4. Proses penahan dapat dilakukan oleh polisi selama paling lama 20 hari, namun dapat diperpanjang apabila belum selesai dalam proses penyidikan selama paling lama 40 hari.
5. Setelah Polisi melakukan Penangkapan, Penyelidikan, Penyidikan, dan Penahanan. Maka Polisi membuat BAP (Berita Acara Pidana) yang selanjutnya di berikan kepada pihak kejaksaan, untuk selanjutnya perkara diperiksa oleh pihak kejaksaan.

Daftar Pustaka

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Sabtu, 16 Oktober 2010

Pelurus Sejarah Syarikat Islam (SI) Sebagai Pelopor Kebangkitan Nasional.

Bismillahirrahmanirrahim

Kebangkitan sesungguhnya adalah peristiwa besar terlebih jika usia kebangkitan itu telah mencapai lebih dari satu abad, jikalau kita klias balik menjelang 20 Mei pada 2 tahun yang lalu demikian banyak komponen bangsa dan bahkan tokoh nasional yang seolah tak mau ketinggalan berupaya meraih momentum kebangkitan ini dengan meng-amini Satu abad kebangkitan (“1908 – 2008″) yang berarti secara sadar mengakui bahwa Boedi Oetomo adalah tonggak kebangkitan nasional ditengah desakan pelurusan sejarah kebangkitan nasional yang seolah teri"nafi"kan.
Secara Tradisional 20 Mei terlanjur diakui sebagai hari kebangkitan nasional dan proses reproduksi atas pengakuan tersebut tetap berjalan karena mendapat legitimasi yang lebih dari pembelajaran tekstual sejarah kebangsaan selama ini.

Kecenderungan proses cetak ulang atas tradisi kebangkitan nasional ini berimplikasi pada dua hal, disatu sisi pengakuan tersebut adalah pengakuan paling populer dan semua pihak menginginkan meraih popularitas itu namun disisi yang lain seolah kita menutup rapat – rapat terhadap adanya fakta – fakta yang berbeda yang secara obyektif sesungguhnya memiliki keterkaitan erat dengan momentum kebangkitan nasional.

Fakta Sejarah Kebangkitan Nasional yang terpinggirkan

Sudah lazim kita dengar bahwa Boedi Oetomo diakui oleh belanda sebagai organisasi kebangsaan pertama dan warisan penjajahan tersebut secara “tradisional” berhasil meminggirkan kenyataan bahwa ada versi lain yang disuarakan oleh aktivis – aktivis pergerakan Islam khususnya Keluarga Besar Bulan Bintang bahwa hakikatnya SI (Syarikat Islam) yang berdiri 16 Oktober 1905 adalah motor kebangkitan nasional yang sesungguhnya. Bahkan jika ditelusuri lebih jauh sesungguhnya media – media Penerbitan Islam seperti halnya Panji Masyarakat, Al Muslimun, Media Dakwah, Suara Masjid, Tabloid Abadi dan lain – lain sudah sejak lama menyuarakan pentingnya sikap “Kritis” atas fakta sejarah kebangkitan nasional yang selama ini terpinggirkan.

KH Firdaus AN adalah Tokoh dan Penulis Islam yang sepanjang hayat secara lantang menyerukan perlunya pembaharuan atas tradisi peringatan kebangkitan nasional, kritiknya melalui tulisan tersebar di berbagai media juga melalui buku – buku yang beliau tulis utamanya “Syarikat Islam Bukan Budi Utomo : Meluruskan sejarah pergerakan bangsa”, sayangnya buku tersebut sekarang sudah langka dan sudah tentu sangat terpuji jika diantara kita yang “memilikinya” bersedia berbagi dan mempublikasikan buku tersebut secara terbuka melalui blog atau website sebagai bagian dari upaya pelurusan sejarah pergerakan bangsa.

Menurut KH Firdaus AN jika dipelajari dari Anggaran Dasarnya yang berbahasa belanda ternyata Budi Utomo secara terang mengadopsi semangat kedaerahan yang kental karena tujuan organisasi ini adalah menggalang kerjasama guna memajukan tanah dan bangsa Jawa dan bangsa Madura secara harmonis. Budi Utomo menitik beratkan pada perbaikan taraf hidup orang – orang Jawa dan Madura di bawah kekuasaan Ratu Belanda sebaliknya Syarikat Islam patut dikedepankan bukan saja karena keanggotaannya yang bersifat terbuka melainkan karena sesungguhnya SI-lah cikal bakal lahirnya pergerakan kebangsaan modern.

Syarikat Islam dan Kebangkitan Pergerakan Modern Indonesia

Syarikat Islam (SI) tidak sebatas pergerakan Islam melainkan pergerakan nasional yang terbuka terbukti SI mewadahi berbagai latar belakang ideologi termasuk bergabungnya beberapa anggota yang ber-ideologi radikal seperti Semaun, Darsono dan Alimin yang kemudian dikenal sebagai SI Merah. Sebagai Bapak Pergerakan Nasional Rumah HOS Tjokroaminoto di Gang Peneleh 7 Surabaya menjadi tempat indekost bagi tokoh – tokoh pergerakan, disanalah tempat diskusi politik dan kebangsaan lintas ideologi.

3 orang tokoh pergerakan yang berguru dan indekost di rumah HOS Tjokroamnito adalah Ir. Soekarno, Kartosuwiryo dan Semaun. Ketiganya dikenal lantaran banyak memberikan warna bagi perjalanan pergerakan nasional, Bung Karno kemudian hijrah ke Bandung dan mendirikan partai nasional yang menjadi cikal bakal lahirnya PNI, Semaun dan kawan – kawannya kemudian mendirikan Partai Komunis Hindia Belanda pada tahun 1920 dan tidak lama berselang berubah menjadi Partai Komunis Indonesia yang diketuai oleh Semaun, sementara Kartosuwiryo kemudian dikenal sebagai Tokoh Islam yang berpengaruh luas dan sempat memproklamirkan berdirinya Negara Islam Indonesia.

Keengganan untuk meluruskan Sejarah

Pendek kata mengurai Syarikat Islam sebagai tonggak kebangkitan nasional menjadi menarik karena dipenuhi dengan catatan – catatan sejarah penting yang mengiringinya karena memang demikian adanya, karena Syarikat Islam adalah tonggak kebangkitan nasional yang sesungguhnya.

Pendek kata Budi Utomo sebagai pelopor kebangkitan nasional mungkin sebagian masih akan menilai demikian karena memang demikian adanya, karena pembaharuan atas krisis sejarah kebangkitan nasional masih menghadapi “tembok raksasa” yakni keengganan untuk meluruskan sejarah dengan dalih biarkan semuanya berjalan sebagaimana adanya… Wallahu A’lam

HOS Tjokroamnito


Sumber : Dikutip oleh Laskar Hijau Lantang dari beberapa buah pena KH. Firdaus AN