Minggu, 17 Oktober 2010

Peran Polisi Dalam Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Pidana

Peran Polisi Dalam Proses Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Pidana
Abstrak
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa: “Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat Negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia bertugas untuk memelihara keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat.Keamanan dalam negeri merupakan syarat utama terwujudnya masyarakat madani, yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat. Keamanan dalam negeri adalah suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pendahuluan

Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan dan diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang.

Pembahasan
1. Tugas dan Wewenang Kepolisian
Tugas dan wewenang kepolisian terdapat Dalam Undang-Undang Kepolisian No2 Tahun 2002 Pasal 13 Sampai 19:
Pasal 13:
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 14:
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian
Negara Republik Indonesia bertugas :
a. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
b. menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
c. membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
d. turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
e. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
f. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
g. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
h. menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
i. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidupdari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
j. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
k. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
l. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15:
(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:
a. menerima laporan dan/atau pengaduan;
b.membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
c. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
d.mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
e. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administrative kepolisian;
f. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
g. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
h. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
i. mencari keterangan dan barang bukti;
j. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
k. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
l. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
m. menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang :
a.memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
b. menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
c. memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
d. menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
e. memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan
senjata tajam;
f. memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;
g.memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
h.melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
i. melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
j. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional;
k. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
Pasal 16:
(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk :
a. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
b. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
c. membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghentian penyidikan;
i. menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
j. mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;
k. memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan
l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(2) Tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf l adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat sebagai berikut :
a. tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
b. selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
c. harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
d. pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan
e. menghormati hak asasi manusia.

2. Polisi Sebagai Penyelidik dan Penyidik
Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan. Dalam melakukan penyelidikan Polisi sebagai penyelidik memiliki wewenang yaitu:
1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
2. mencari keterangan dan barang bukti;
3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab.

Atas perintah penyidik Polisi dapat melakukan tindakan berupa:
1. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan;
2. pemeriksaan dan penyitaan surat;
3. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
4. membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
Sebagai penyidik Polisi dalam menjalankan kewajibannya memiliki wewenang:
a. menerima-laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka ;
d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
i. mengadakan penghentian penyidikan;
j. mengadakan tindakan hlain menurut hukum yang bertanggung jawab.
3. Proses penangkapan yang dilakukan Polisi
Untuk kepentingan penyelidikan penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan. Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Penangkapan dilakukan apabila pelaku yang diduga keras melakukan tindak sebelumnya ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah. Pelaksanaan tugas penangkapan. Dilakukan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alas an penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Apabila tersangka didapat tangan oleh polisi melakukan tindak pidana maka proses penangkapan dapat dilakukan tanpa memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan dengan ketentuan bahwa penangkap harus membawa tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat.


4. Prose Penahanan
untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang maka polisi boleh melakukan penahan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan dan karena di khawatirkan tersangka melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi kembali tindak pidana yang serupa proses penahan yang dilakukan oleh penyidik hanya berlaku paling lama 20 hari (Pasal 24 Ayat 1 UU NO.8 Tahun 1981tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), namun apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, maka diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang paling lama 40 hari(Pasal 24 Ayat 2 UU NO.8 Tahun 1981tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
5. Pembuatan BAP (Berita Acara Pidana)
Setelah Polisi melakukan penangkapan, penyelidikan, penyidikan, dan penahanan maka polisi membua BAP (Berita Acara Pidana) yang diserahkan kepada pihak kejaksaan, sehingga untuk selanjutnya penyidikan dilakukan oleh Pihak Kejaksaan.

Kesimpulan

1. Pemeriksaan pendahuluan(permulaan) dilakukan oleh Polisi/Penyidik.
2. Polisi adalah aparat penegak hukum yang bertugas untuk menciptakan ketertiban dan keamanan dalam Masyarakat
3. Dalam melakukan penangkapan terhadap orang yang di duga keras melakukan tindak pidana maka polisi harus memberi surat perintah penangkapan beserta identitas pelaku dan perbuatan pidananya apabila si pelaku telah dipanggil sebelumnya dua kali berturut-turut namun sipelaku mengabaikan surat panggilan kepolisian dan mengabaikannnya dua kali berturut-turut. Polisi boleh melakukan penangkapan tanpa surat perintah penangkapan apabila sipelaku tertangkap tangan melakukan tindak pidana, sehingga dalam melakukan penangkapan polisi selain membawa tersangka juga membawa barang bukti kepada penyidik.
4. Proses penahan dapat dilakukan oleh polisi selama paling lama 20 hari, namun dapat diperpanjang apabila belum selesai dalam proses penyidikan selama paling lama 40 hari.
5. Setelah Polisi melakukan Penangkapan, Penyelidikan, Penyidikan, dan Penahanan. Maka Polisi membuat BAP (Berita Acara Pidana) yang selanjutnya di berikan kepada pihak kejaksaan, untuk selanjutnya perkara diperiksa oleh pihak kejaksaan.

Daftar Pustaka

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar