Kamis, 30 Agustus 2012

Fonis 15 tahun untuk Afriani tersangka tragedi tugu Tani Adilkah?


Pada 29 Agustus 2012 Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus tersangka Afriani, tersangka kasus maut tugu tani yang menewaskan 9 orang  dengan 15 tahun penjara, putusan hakim pengadilan negeri Jakarta pusat tersebut menuai kontroversi adil atau tidak mengenai putusan hakim tersebut, bagi pandangan keluarga korban maka putusan hakim tersbut dianggap tidak adil Jaksa yang menuntut dengan pasal 338 KUHP  yang berbunyi“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” Jaksa menuntut pemberatan atas kejadian di tugu tani tersebut, sehingga jika dilakukan pemberatan maka pidana maksimal + 1/3 pidana pokoknya sehingga 15 tahun * 1/3= 5 jadi total keseluruhan menjadi 15 tahun + 5 tahun penjara = 20 tahun penjara.
Dalam kasus afriani yang mengendarakan mobil xenia dengan pengaruh obat seperti narkotika sehingga menyebabkan kealpaan dengan menewaskan 9 orang dan melukai 3 orang lainnya.
Menggunakan obat seperti narkotika dikenakan  pasal 127 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara, jika afriani terbukti menggunakan ekstasi, karena ekstasi masuk dalam katagori kokain sehingga tergolong psikotropika kelas 1 (Lihat penjelasan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika).
Kemudian sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dikenakan pasal 311 ayat 5 UU n0 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angukutan jalan, dengan ancaman maksimum 12 tahun penjara atau denda maksimum Rp.12.000.000,00.
Kemudian sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang sehingga menyebabkan orang lain luka berat dengan ancaman maksimum 10 tahun penjara berdasarkan pasal 311 ayat 4 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum.
Dalam stelsel pemidanaan dikenal 4 macam pemidanaan
1.      Absorpsi, atau dalam bahasa kimia bisa disebut dengan arti penyerapan yang mana pidana dengan hukuman yang terberat menyerap hukuman pidana yang terendah sehingga dalam kasus ini pidana tertinggi hukumannya adalah 12 tahun sehingga hukuman maksimal yang dijatuhkan adalah 12 tahun penjara.
2.      Absorpsi di pertajam yakni sama dengan absorpsi pada umumnya, hanya saja hukumannya ditambah dengan 1/3 pidana terberat, sehingga 12 tahun * 1/3 = 4 tahun, jadi total 12 tahun + 4 tahun penjara = 16 tahun penjara.
3.      Komulasi yakni keseluruhan pidana dijumlahkan yakni 4 tahun + 12 tahun + 10 tahun= 26 tahun, namun hanya saja hukuman maksimum pidana di indonesia jika tidak dipenjara seumur hidup adalah 20 tahun penjara, sehingga otomatis tidak bisa menggunakan komulasi ini.
4.      Komulasi terbatas, keseluruhan pidana di jumlahkan hanya saja tidak boleh melebihi 20 tahun penjara.
Mengenai tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan pasal 338 KUHP saya rasa tidak tepat, karena jika menggunakan pasal ini harus ada unsur kesengajaan. Dalam ilmu hukum pidana, untuk menentukan kesalahan (schuld) dengna menggunakan “tiada pidana tanpa kesalahan yaitu een straf zonder schuld, actus non facit reum nisi mens sir rea. Menentukan kesalahan (schuld) dilihat dari kesengajaan (opzettelijk) dan kelalaian/kealpaan/kekuranghati-hatian (culpa).
Menurut para pakar, ada tiga bentuk kesengajaan (opzettelijk), yaitu :
a. Kesengajaan sebagai maksud (oogmerk)
b. Kesengajaan dengan sadar kepastian (opzet als zekerheidsbewustzijn)
c. Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis).

Diluar dari bentuk kesengajaan (opzettelijk), kita kemudian mengenal dengan  kelalaian/kealpaan/kekuranghati-hatian (culpa) yang terdiri dari Kurang hati/hati dan dapat menduga akibat perbuatan. Doktrin ini paling sering diterapkan dalam kecelakaan lalu lintas (diatur didalam pasal 359 KUHP dan pasal 360 KUHP) dan kemudian diterapkan dalam pasal-pasal UU Lalu Lintas.
Mengenai putusan hakim yang menetapkan 15 tahun penjara kurungan penjara menurut penulis hakim menggunakan aturan absorpsi dipertajam atau menggunakan kumulasi terbatas, hanya saja angka 15 tahun lebih ringan 1 tahun jika menggunakan absorpsi dipertajam dan 5 tahun lebih ringan jika menggunakan komulasi terbatas. Hal ini diberikan peringanan oleh hakim oleh karena tersangka afriani dianggap kooperatif dan membantu proses penyidikan sehingga dalam hal ini hakim sah-sah saja memberikan keringanan tersebut.
Dalam hal kesimpulan ini penulis menyimpulkan memang rasanya tidak adil jika afriani hanya di fonis 15 tahun penjara karena hakikatnya afriani hanya menjalankan 10 tahun penjara saja nantinya dikarenakan setiap narapidana berhak mendapat remisi berupa pengurangan hukuman juga bisa bebas bersyarat jika terpidana dianggap berkelakuan baik selama dilapas, namun menurut hukum pidana yang berlaku di Indonesia penulis rasa putusan hakim tersebut cukup adil mengingat 15 tahun penjara adalah pidana pokok maksimum dalam KUHP jika tidak dilakukan pemberatan, juga mengingat Tersangka afriani Kooperatif dalam menjalankan pemeriksaan.

(Mohamad Aulia Syifa Mahasiaswa Fakultas Hukum jurusan hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta 2009 dan Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan dan Keguruan Jurusan Pendidikan Matematika UIN SYAHID Jakarta 2008)


Sumber Bacaan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika;
UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum;
http://www.lensaindonesia.com/2012/08/15/keluarga-korban-berharap-afriani-dihukum-20-tahun.html;
http://metro.sindonews.com/read/2012/08/29/31/668265/keluarga-korban-tak-puas-vonis-afriani;
http://musri-nauli.blogspot.com/2012/01/wacana-pasal-pembunuhan-dalam-xenia.html;
http://www.lensaindonesia.com/2012/08/29/kuasa-hukum-korban-berharap-jaksa-ajukan-banding.html;
http://news.okezone.com/read/2012/01/25/338/562809/menanti-hukuman-untuk-afriani.

Kamis, 26 Juli 2012

"The Universal Declaration Of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia)"

Sejarah Singkat Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia diciptakan setelah terjadinya penghancuran pada Perang Dunia II. Kekejaman belaka yang dilakukan oleh Nazi melalui perbudakan dan pemusnahan Yahudi di Eropa menyebabkan dunia meneriakkan keadilan. Penghancuran telah mengubah pandangan dunia terhadap hak asasi manusia. Sebelum perang, hak asasi manusia pada awalnya dianggap sebagai sebagai “keprihatinan domestik”; hak asasi manusia harus ditegakkan oleh pemerintah di masing-masing negara. Pandangan ini telah bergeser selama terjadinya perang, sebagai hak asasi manusia kemudian dianggap sebagai “keprihatinan universal”; hak asasi manusia harus menjadi perhatian bagi setiap orang. Pada akhir perang, dunia secara keseluruhan merasa memerlukan kemanan hak asasi manusia yang mutlak.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menetapkan daftar hak asasi manusia yang mutlak. Oleh karena itu, hak asasi manusia lebih dari sekedar perjanjian semata. Deklarasi ini menjelaskan bagaimana hak-hak di dalamnya tidak dapat ditegakkan, melainkan lebih mewakili “suatu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan negara”. Di antara hak-hak ini mencakup hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa atau diperbudak, dan diperlakukan tidak adil. Deklarasi ini juga memberikan kebebasan berfikir, berekspresi, dan beragama. Hak-hak budaya ditata termasuk hak untuk menikah, pendidikan, pekerjaan, makanan, dan perlindungan. Deklarasi itu hanya sebuah resolusi yang diadopsi oleh Majelis Umum, dalam perspektif hukum merupakan dokumen yang tidak mengikat. Pengeculiannya, semenjak deklarasi tersebut diadopsi, hal itu telah tumbuh menjadi faktor utama dalam hukum internasional. Bahkan, banyak hak-hak dalam Deklarasi membentuk dasar bagi banyak peraturan regional hak asasi manusia, seperti halnya “Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa”, “Piagam Sosial Eropa”,  “Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Masyarakat”, dan “Kesepakatan Helsinki”.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menjadi exist pada 10 Desember 1948. Setelah perdebatan yang melelahkan, Presiden Majelis Umum menyerukan pemungutan suara untuk memutuskan nasib Deklarasi, 58 Negara anggota PBB berpartisipasi dalam pemungutan suara, 48 menentukan suara untuk mengadopsi Deklarasi, 8 negara abstain, dan 2 negara tidak hadir. Negara-negara yang abstain termasuk, Belorussia, Cekoslowakia, Polandia, Ukraina, Uni Soviet, Yugoslavia, Afrika Selatan, dan Arab Saudi.
Setelah delapan tahun, telah diputuskan bahwa hak-hak dalam Deklarasi itu harus dipisahkan menjadi dua perjanjian terpisah, Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Dua kovenan tersebut telah diadopsi pada tahun 1966, dan semenjak itu telah diratifikasi oleh lebih dari 130 negara. Deklarasi Universal HAM dan dua kovenan dari “Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Internasional”

Isi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

MUKADIMAH

Menimbang, bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia,
 
Menimbang, bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap nikmat kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita yang tertinggi dari rakyat biasa,
 
Menimbang, bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi dengan peraturan hukum, supaya orang tidak akan terpaksa memilih jalan pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan,
Menimbang, bahwa pembangunan hubungan persahabatan di antara negara-negara perlu ditingkatkan,
 
Menimbang, bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menegaskan kembali kepercayaan mereka pada hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari laki-laki maupun perempuan, dan telah memutuskan akan mendorong kemajuan sosial dan tingkat hidup yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas,
 
Menimbang, bahwa Negara-negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebesan yang asasi, dalam kerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa,
 
Menimbang, bahwa pemahaman yang sama mengenai hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji tersebut,
 
Maka dengan ini

MAJELIS UMUM memproklamirkan :
DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA
Memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai suatu standar umum untuk keberhasilan bagi semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan di dalam masyarakat, dengan senantiasa mengingat Deklarasi ini, akan berusaha dengan cara mengajarkan dan memberikan pendidikan guna menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan yang progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannnya yang universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari wilayah-wilayah yang ada di bawah kekuasaan hukum mereka.
PASAL  1
Seluruh umat manusia dilahirkan merdeka dan setara dalam martabat dan hak. Mereka dikaruniai akal serta nurani dan harus saling bergaul dalam semangat persaudaraan.
PASAL  2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang dicanangkan dalam Deklarasi, tanpa pembedaan apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, opini politik atau opini lain, kewarganegaraan atau asal-usul sosial, kekayaan, keturunan atau status lainnya.
Selanjutnya, tidak boleh ada pembedaan orang berdasarkan status politik, yurisdiksional, atau internasional yang dimiliki negara asalnya, yang independen, yang berada dibawah pemerintahan perwalian, atau yang berada dibawah pembatasan kedaulatan lainnya.
PASAL 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keamanan pribadi.
PASAL 4
Tidak seorang pun boleh dibelenggu dalam perbudakan atau perhambaan; perbudakan dan perdagangan budak dalam segala bentuknya harus dilarang.
PASAL 5
Tidak seorang pun boleh dikenai penganiayaan atau perlakian atau hukuman yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
PASAL 6
Setiap orang berhak atas pengakuan yang sama sebagai seorang manusia di muka hukum di manapun ia berada.
PASAL 7
Semua orang berkedudukan sejajar di muka hukum dan berhak atas perlindungan yang sama di muka hukum tanpa diskriminasi apa pun. Semua orang berhak atas perlindungan yang sama dari segala diskriminasi yang melanggar Deklarasi dan dari segala dorongan bagi diskriminasi semacam itu.
PASAL 8
Semua orang berhak atas ganti rugi yang efektif dari sidang pengadilan nasional yang kompeten yang dijamin oleh konstitusi atau hukum yang dikenakan pada tindakan-tindakan yang melanggar hak asasi manusia.
PASAL 9
Tidak seorang pun boleh dikenai penagkapan, penahanan, atau pengasingan yang sewenang-wenang.
PASAL 10
Setiap orang berhak atas persamaan yang sepenuhnya akan pemeriksaan yang adil dan terbuka oleh suatu majelis hakim yang independen seta tidak memihak, dalam penetapan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya seta dakwaan pidana apa pun terhadapnya.
PASAL 11
Setiap orang yang didakwa melakukan pelanggaran pidana berhak untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah menurut hukum dalam suatu sidang pengadilan terbuka dimana ia memperoleh semua jaminan yang diperlukan bagi pembelaan dirinya.
Tak seorang pun dapat dianggap bersalah melakukan suatu penggaran pidana berdasarkan duatu tindakan atau kelalaian yang tidak tergolong pelanggaran pidana, menurut hukum nasional atau internasional, pada saat ia melakukannya. Juga tidak boleh dijatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman yang dapat dijatuhkan pada saat pelanggaran pidana tersebut dilakukan.
PASAL 12
Tidak seorangpun boleh dikenai intervensi sewenang-wenang terhadap privasi, keluarga, rumah atau korespondensinya, juga serangan terhadap kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak atas perlindungan hukum dari intervensi dan serangan semacam itu.
PASAL 13
Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan bermukim dalam garis perbatasan masing-masing negara.
Setiap orang berhak untuk meninggalkan suatu negara, termasuk negaranya, dan untuk kembali ke negaranya.
PASAL 14
Setiap orang berhak untuk mencari dan menikmati suaka di negara-negara lain supaya luput dari penganiayaan.
PASAL 15
Setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan.
Tidak seorang pun boleh dirampas kewarganegaraannya secara sewenang-wenang maupun diingkari haknya untuk mengubah kewarganegaraannya.
PASAL 16
Laki-laki dan perempuan dewasa, tanpa pembatasan apapun menurut ras, kewarganegaran atau agama, berhak untuk menikah dan membentuk suatu keluarga. Mereka berhak atas hak-hak yang sama pada saat pernikahan, selama pernikahan dan pada saat perceraian.
Pernikahan hanya boleh dilakukan dengan sukarela dan kesepakatan bulat dari kedua mempelai.
Keluarga merupakan suatu unit kelompok masyarkat yang alami dan mendasar, dan berhak atas perlindungan dari masyarakat maupun Negara.
PASAL 17
Setiap orang berhak untuk memiliki kekayaan secara pribadi maupun bersama-sama dengan orang lain.
Tak seorang pun boleh dirampas kekayaannya secara sewenang-wenang.
PASAL 18
Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama ; hak ini meliputi kebebasan untuk mengubah agama atau keyakinannya, serta kebebasan secara pribadi atau bersama-sama dengan orang-orang lain dan secara terbuka atau pribadi, untuk menjalankan agama atau keyakinannya dalam pengajaran, praktek, ibadah dan ketaatan.
PASAL 19
Setiap orang berhak atas kebebasan beropini dan berekspresi; hak ini meliputi kebebasan untuk memiliki opini tanpa intervensi serta untuk mencari, menerima, dan mengungkapkan informasi serta gagasan melalui media apapun dan tidak terikat garis perbatasan.
PASAL 20
Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berkumpul dan berasosiasi secara tenang.
Tak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu oraganisasi.
PASAL 21
Setiap orang berhak untuk ikut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas.
Setiap orang berhak atas akses yang sama pada pelayanan pemerintah negaranya
Kehendak rakyat harus menjadi dasar kewengan pemerintah ; kehendak ini harus diekspresikan dalam pemilihan umum yang teratur dan sungguh-sungguh yang diselenggarakan secara universal dan sama, serta harus diselenggarakan lewat pemungutan suara secara rahasia atau lewat prosedur-prosedur pemungutan suara yang sama bebasnya.
PASAL 22
Setiap orang sebagai anggota masyarkat, berhak atas jaminan sosial, serta berhak atas realisasi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang tidak dapat dicabut, demi martabatnya dan perkembangan kepribadiannya secara bebas, melalui upaya nasional dan kerjasama internasional serta sesuai dengan organisasi dan sumberdaya masing-masing Negara.
PASAL 23
Setiap orang berhak atas pekerjaan, atas pilihan pekerjaan secara bebas, atas kondisi-kondisi kerja yang adil dan menguntungkan serta atas perlindungan dari pengangguran.
Setiap orang, tanpa diskriminasi apa pun, berhak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Setiap orang yang bekerja berhak atas imbalan yang adil dan menguntungkan yang menjamin suatu eksistensi yang layak bagi martabat manusia untuk dirinya sendiri dan keluarganya, dan dilengkapi manakala perlu oleh sarana perlindungan sosial lainnya.
Setiap orang berhak untuk membentuk dan bergabung ke dalam serikat buruh guna melindungi kepentingan-kepentingannya.
PASAL 24
Setiap orang berhak untuk beristirahat dan menikmati waktu senggang, termasuk pembatasan jam kerja yang wajar serta liburan berkala yang disertai upah.
PASAL 25
Setiap orang berhak atas suatu standar kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya serta keluarganya, termasuk makanan, pakaian, rumah, dan perawatan kesehatan serta pelayana-pelayanan sosial yang diperlukan, dan hak atas keamanan pada masa menganggur, sakit, tidak mampu bekerja, menjanda, lanjut usia, atau kekurangan nafkah lainnya dalam keadaan-keadaan yang berada diluar kekuasaannya.
Ibu dan anak berhak atas perawatan dan bantuan khusus. Semua anak, yang lahir didalam maupun diluar pernikahan, harus memperoleh jaminan sosial yang sama.
PASAL 26
Setiap orang berhak atas pendidikan. Pendidikan harus bebas biaya, setidaknya pada tingkat dasar dan tingkat rendah. Pendidikan dasar harus bersifat wajib. Pendidikan teknik dan profesi harus tersedia secara umum dan pendidikan yang lebih tinggi harus sama-sama dapat dimasuki semua orang berdasarkan kemampuan.
Pendidikan harus diarahkan bagi pengembangan sepenuhnya kepribadian manusia dan bagi penguatan penghargaan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan-kebebasan yang mendasar. Ini harus mengembangkan pengertian, toleransi serta persahabatan diantara semua bangsa, kelompok ras atau agama, dan harus memajukan kegiatan-kegiatan Perserikatran Bangsa-Bangsa dalam pemeliharaan perdamaian.
Para orang tua memiliki hak istimewa untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
PASAL 27
Setiap orang berhak untuk berpartisipasi secara bebas dalam kehidupan budaya suatu masyarakat, menikmati kesenian dan ikut serta dalam kemajuan ilmu dan manfaat-manfaatnya.
Setiap orang berhak atas perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan material dan moral dari karya ilmiah, kesusastraan atau kesenian yang ia ciptakan.
PASAL 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial atau tatanan internasional dimana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang dicanangkan dalam Deklarasi dapat direalisasikan sepenuhnya.
PASAL 29
Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas dan penuh.
Dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh hukum dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang-orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakart yang demokratis.
Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan maksud-maksud dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
PASAL 30
Tak sesuatu pun dalam Deklarasi yang boleh ditafsirkan sebagai mengimplikasikan bagi suatu Negara, kelompok atau orang, suatu hak untuk terlibat dalam kegiatan atau untuk menampilkan perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan apa pun yang dinyatakan di sini

Diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB
pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A


Sumber:
http://yancearizona.wordpress.com/2007/11/30/deklarasi-universal-hak-asasi-manusia/
http://www.kontras.org/baru/Deklarasi%20Universal%20HAM.pdf
http://hamblogger.org/sejarah-singkat-deklarasi-universal-hak-asasi-manusia/

Selasa, 08 Mei 2012

Haramkah Demonstrasi di Indonesia?

demonstrasi dilindungi oleh pasal 28 E ayat 3 UUD1945 "SETIAP orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." kemudiAn LEBIH lanjut diatur dalam UU No.9 tahun 1998. Pasal 1 ayat 1 "Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku." ayat 2 "Di muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang." ayat 3 " Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum." di Indonesia Demonstrasi merupakan hak setip warga negara, karena Selain diatur dalam UUD 1945 juga diatur dalam UU No 9 Tahun 1998 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM. Demonstrasi juga diatur dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia, karena Indonesia termasuk salah satu negara peserta, maka sudah sepatutnya Indonesia juga harus melegalkan Demonstrasi, dalam hal ini menyampaikan pendapat di muka umum.

Jika mengacu pada surat An-Nisa ayat 59
”Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (An Nisaa : 59)

Jelas Demonstrasi di Indonesia bukanlah melanggar syari'at, yakni tidak taat kepada ulil amri, ulil amri disini adalah pemerintah yang berdaulat, karena pemerintah sudah melegalkan mengenai demonstrasi, melaLUI UUD 1945 PERUBAHAN KEDUA UUD, juga diatur dalam UU No 9 TAHUN 1998, JADI Tidak bisa di Indonesia di fatwa haramkan mengenai Demonstrasi jika mengacu pada ayat diatas, selama demonstrasi yang dilakukan berdasarkan pada UU yang ada (Rule Of The Law).

Jadi di Indonesia tak ada alasan untuk mengeluarkan fatwa haram mengenai demonstrasi, karena pemerintah sudah membolehkan dan membuat peratutan khusus mengenai hal ini.