demonstrasi dilindungi oleh
pasal 28 E ayat 3 UUD1945 "SETIAP orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." kemudiAn LEBIH
lanjut diatur dalam UU No.9 tahun 1998. Pasal 1 ayat 1 "Kemerdekaan
menyampaikan pendapat adalah hak setiap
warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan
sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku." ayat 2 "Di muka umum adalah
dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang
dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang." ayat 3 " Unjuk rasa atau
Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih
untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara
demonstratif di muka umum." di Indonesia Demonstrasi merupakan hak setip
warga negara, karena Selain diatur dalam UUD 1945 juga diatur dalam UU
No 9 Tahun 1998 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM.
Demonstrasi juga diatur dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia,
karena Indonesia termasuk salah satu negara peserta, maka sudah
sepatutnya Indonesia juga harus melegalkan Demonstrasi, dalam hal ini
menyampaikan pendapat di muka umum.
Jika mengacu pada surat An-Nisa ayat 59
”Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (An Nisaa : 59)
Jelas Demonstrasi di Indonesia bukanlah melanggar syari'at, yakni tidak taat kepada ulil amri, ulil amri disini adalah pemerintah yang berdaulat, karena pemerintah sudah melegalkan mengenai demonstrasi, melaLUI UUD 1945 PERUBAHAN KEDUA UUD, juga diatur dalam UU No 9 TAHUN 1998, JADI Tidak bisa di Indonesia di fatwa haramkan mengenai Demonstrasi jika mengacu pada ayat diatas, selama demonstrasi yang dilakukan berdasarkan pada UU yang ada (Rule Of The Law).
Jadi di Indonesia tak ada alasan untuk mengeluarkan fatwa haram mengenai demonstrasi, karena pemerintah sudah membolehkan dan membuat peratutan khusus mengenai hal ini.
Jika mengacu pada surat An-Nisa ayat 59
”Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (An Nisaa : 59)
Jelas Demonstrasi di Indonesia bukanlah melanggar syari'at, yakni tidak taat kepada ulil amri, ulil amri disini adalah pemerintah yang berdaulat, karena pemerintah sudah melegalkan mengenai demonstrasi, melaLUI UUD 1945 PERUBAHAN KEDUA UUD, juga diatur dalam UU No 9 TAHUN 1998, JADI Tidak bisa di Indonesia di fatwa haramkan mengenai Demonstrasi jika mengacu pada ayat diatas, selama demonstrasi yang dilakukan berdasarkan pada UU yang ada (Rule Of The Law).
Jadi di Indonesia tak ada alasan untuk mengeluarkan fatwa haram mengenai demonstrasi, karena pemerintah sudah membolehkan dan membuat peratutan khusus mengenai hal ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar