TANGSEL
Selasa POS 3 Desember 2013 yang memberitakan tentang Prostitusi semakin subur
Warem masih dibiarkan sangat mengkhawatirkan mengingat Motto Kota Tangerang
Selatan yang sangat luar biasa Cerdas, Modern, dan Religius.
Cerdas
yang berarti sempurna perkembangan akal budinya, seorang yang telah sempurna
akal budinya.
Modern
yang berarti masyarakat yang baru, yang mengikuti trend perkembangan zaman,
kegiatan prostitusi adalah perbuatan kuno yang ada di zaman jahiliah, sedangkan
masyarakat modern adalah masyarakat baru yang memiliki peradaban yang tinggi.
Religious,
artinya dalam tata kehidupan masyarakat selalu bersandarkan kepada dasar-dasar
agama yang dianut, agama apapun itu tidak ada satupun agama yang membolehkan
pelacuran, perzinahan, dan kemaksiatan. Agama selalu mengajarkan kepada
kesetiaan, kebaikan, dan kemaslahatan.
Desakan
masyarakat kepada aparat pemerintahan kota TANGSEL saja, tidak akan cukup
membuat jera para pelaku Prostitusi di Kota Tangerang Selatan. Bahkan Ibu Airin
Rachmi diani,SH,MH selaku Walikota Tangerang Selatan dalam harian TANGSEL POS Rabu
4 Desember 2013 mengaku Geram dan mengancam akan memecat jika ada oknum di
jajaran Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang membekingi kegiatan Prostitus di
Kota Tangerang Selatan.
Desakan
Masyarakat dan Ancaman Seorang Walikota saja, seolah akan sia-sia jika tidak
ada Peraturan Daerah yang khusus mengatur mengenai kegiatan Prostitusi yang ada
di Kota Tangerang Selatan.
Setidaknya
sudah ada 33 Peraturan Daerah (PERDA) baik ditingkat Provinsi maupun
dikabupaten/Kota yang mengatur didalamnya mengenai kegiatan Prostitusi. Khusus
di Provinsi Banten baru Kota Tangerang melalui Perauran Daerah Kota Tangerang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran, yang didalamnya mengatur
mengenai pelarangan untuk mendirikan bangunan atau tempat usaha yang digunakan
untuk pelacuran, memfasilitasi kegiatan pelacuran, dan kegiatan pelacuran. Bagi
siapa saja yang melanggar makan akan diancam dengan kurungan paling lama 3
(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah).
Mengingat
banyaknya generasi muda yang akan dipertaruhkan jika Pemerintah Kota Tangerang
Selatan tidak cepat bertindak dalam membuat PERDA khusus mengenai pelarangan
kegiatan pelacuran, maka jika Pemerintah Kota Tangerang Selatan serius ingin
mewujudkan TANGSEL yang Cerdas, Modern, dan Religius, setidaknya Pemerintah Kota bersama DPRD Kota Tangerang
Selatan harus segera membahas, membuat, dan mengesahkan PERDA tentang
pelarangan Kegiatan Prostitusi di Kota Tangerang Selatan, yang didalamnya
berisi, adanya peran serta masyarakat di Kota Tangerang Selatan yang terlibat
aktif membantu Pemerintah Kota untuk sama-sama melarang seluruh kegiatan
prostitusi di Kota Tangerang Selatan, bagi siapapun yang membekingi, yang
memfasilitasi, maupun yang berbuat baik pelacurnya maupun penyewanya akan
ditindak tegas berupa kurungan ataupun berupa denda denda. Meskipun pada
kenyataannya nanti tidaklah semudah yang di teorikan, namun dengan dibuatnya
PERDA Khusus mengenai larangan kegiatan Prostitusi setidaknya melegakan
masyarakat yang merasa resah akan maraknya kegiatan Prostitusi di Kota
Tangerang Selatan untuk memberantasnya sedikit demi sedikit.
Setelah
itu Pemerintah Kota bersama jajarannya mensosialisasikan PERDA mengenai
Pelarangan Prostitusi kepada masyarakat yang ada di Kota Tangerang Selatan, dan
menjalankan PERDA tersebut sebagaimana mestinya demi terwujudnya TANGSEL yang
Cerdas, Modern, dan Religius.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar