Rabu
30 Januari 2013 Luthfi Hasan Ishak (LHI),
di tetapkan sebagai Terrsangka oleh KPK atas tuduhan dugaan kasus Suap
Impor Daging. Ia dijemput penyidik di kantor DPP PKS dan tiba di Gedung Komisi
Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/1/2013) sekitar pukul 00.00
WIB. KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama menerima
suap dari PT Indoguna Utama terkait kebijakan impor daging sapi. Selain Luthfi,
KPK menetapkan orang dekatnya, yakni Ahmad Fathani sebagai tersangka atas
dugaan perbuatan yang sama. KPK juga menetapkan dua Direktur PT Indoguna, Juard
Effendi dan Arya Abdi Effendi sebagai tersangka pemberian suap. Penetapan
Luthfi sebagai tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan
KPK, Selasa (29/1/2013) malam di Hotel Le Meridien dan di kawasan Cawang,
Jakarta.
Dari
situ, KPK menahan empat orang, yakni Ahmad, Arya, Juard, dan seorang
perempuan bernama Maharani. Bersamaan dengan penangkapan tersebut, KPK
menyita uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam kantung plastik dan koper.
Keempatnya lalu diperiksa seharian di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Sedangkan,
Maharani sendiri telah dibebaskan Kamis, pukul 02.10, karena tidak terbukti
terlibat kasus suap .Melalui proses gelar perkara, KPK menyimpulkan ada dua
alat bukti yang cukup untuk menetapkan Luthfi sebagai tersangka. Informasi dari
KPK menyebutkan, uang yang dijanjikan PT Indoguna terkait kebijakan impor
daging sapi ini mencapai Rp 40 miliar. Adapun uang Rp 1 miliar yang ditemukan
saat penggeledahan tersebut, diduga hanya uang muka. (Kompas.com)
Wakil
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjajanto mengatakan pihaknya sudah
mengantongi bukti penggunaan pengaruh oleh Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi
Hasan Ishaaq dalam proses penerbitan izin impor daging sapi.
Meski
bukan anggota Komisi Pertanian Dewan Perwakilan Rakyat, Luthfi memanfaatkan pengaruhnya di Kementerian Pertanian untuk
menggolkan izin impor daging. "Saya lupa istilahnya, tapi semacam menjual
otoritas," ujarnya, di KPK, Kamis, 31 Januari 2013.
Menurut Bambang, untuk memanfaatkan pengaruh
tidak harus punya kewenangan. Namun, pengaruh bisa dipakai untuk mempengaruhi.
Dia menegaskan, "Ini tidak menduga-duga, kami mempunyai buktinya."
Bambang
memastikan uang suap Rp 1 miliar yang disita KPK pada Selasa lalu terkait
dengan izin impor.
Bambang
enggan mengatakan kepada siapa sebenarnya uang ini akan diarahkan. "Itu
kan berkaitan dengan impor. Jadi pasti ke arah sana. Cuma kan saya enggak bisa
bilang detailnya. Kira-kira ke arah mana, berkaitan dengan perizinan,"
katanya. (Tempo.Co/Apa Bukti Luthfi Hasan Tewrlibat ini jawaban KPK)
Analisa Hukum
Tersangka
adalah se4orang yang karena perbuatannya atau
keadaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku
tindak pidana. (Pasal 1 butir 14 UU No 8
Tahun 1981 Tentang KUHAP)
Penyelidikan
adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu
peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya
dilakukan penyidik menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(Pasal 1 butir 5 UU No 8 Tahun 1981
Tentang KUHAP)
Penyidikan
adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur
dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan
guna menemukan tersangkanya (Pasal 1
butir 2 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP)
Penetapan
tersangka yang dilakukan kurang dari satu hari alias 1 X 24 Jam oleh KPK, jelas
Cacat Hukum dan tidak beralasan. Karena sebelum ditetapkan seseorang sebagai
tersangka seharusnya dilakukan
penyelidikan terlebih dahulu yakni
mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana
baru kemudian bisa meningkat ke penyidikan baru ke penetapan tersangka
setelahnya.
Ditetapkannya
Ahmad Fathoni (AF) Bersama dengan Gadis yang bernama Maharani sebagai bentuk
Gratifikasi Sex Ujarnya. Juga ditetapkannnya dua Direktur PT Indoguna, Juard
Effendi dan Arya Abdi Effendi sebagai tersangka pemberian suap. Sebagai salah
satu alat bukti untuk menetapkan LHI sebagai tersangka.
Sebelumnya
mari kita definisikan dulu apa yang dimaksud dengan Gratifikasi. Pemberian
dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount),
komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,
perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. (Pengertian Gratifikasi
menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Menurut Pasal 12 UU TIPIKOR Gratifikasi berlaku untuk pegawai negeri,
Penyelenggara Negara atau Advokad yang ditunjuk untuk mewaili dalam siding
pengadilan.
Apakah dalam hal ini AF sebagai Pegawai Negeri,
Penyelenggara Negara atau Advokad yang ditunjuk untuk mewakili dalam
persidangan dalam pengadilan. Jika tidak jelas bukanlah ini termasuk dalam
katagori gratifikasi
Dalam Proses Penetapan tersangka di Penyidikan
seharusnya ditentukan terlebih dahulu minimal dua alat bukti yang ada sebagaimana
yang disebut dalam Pasal 184 UU No 8 Tahun 1981
Tentang KUHAP. Alat bukti yang sah;
a. Keterangan
Saksi;
b. Keterangan
ahli;
c. Surat;
d. Petunjuk;
e. Keterangan
terdakwa.
Jika
uang satu milyar, bisa dikatakan sebagai bukti petunjuk, maka untuk AF dan
direktur PT.Indraguna dikatakan sebagai saksi, maka alangkah mudahnya seseorang
nantinya dalam menuduh atau menyangka kepada seseorang yang tidak tahu apa-apa
terlibat didalamnya.
Kemudian
sebelum dikatakan uang satu milyar tersebut dikatakan untukn digunakan dalam
suap Impor daging derngan tertuju LHI, adakah buktinya bahwa memang itu
ditujukan untuk LHI? Bukti berupa informasi yang terkait, baik berupa SMS,
telephone, atau yang lainnya mengingat KPK diberikan kewenangan untuk melakukan
sebuah penyadapan sesuai dengan pasal 12 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang KPK, ini dulu yang dibuktikan apakah benar uang ini ditujukan
kepada LHI sebagai Suap. Jika ini terbukti benar maka dapat dikatakan sebagai
satu alat bukti.
Jika
dikatakan bahwa AF adalah orang terdekat atau bisa dikatakan Asisten dari LHI
adakah bukti berupa bukti surat, dokumen elektronik (Foto), atau rekaman yang
menyatakan bahwa AF adalah orang dekat dari LHI. Jika tidak maka siapapun bisa
mengatakan bahwa saya adalah orang dekat LHI dengan tujuan memfitnah atau
melakukan pembunihan karakter oranglain untuk tujuan tertentu.
LHI
berada di komisi pertahanan keamanan, sedangkan masalah Impor sapi berada dalam
lingkungan komisi pertanian, menurut
Wakil ketua KPK yang berinisial BW menyatakan bahwa LHI memang tidak memiliki
kewenangan, tapi dia Luthfi memanfaatkan pengaruhnya di Kementerian Pertanian untuk
menggolkan izin impor daging. Dalam UU TIPIKOR tidak dikatakan istilah
pengaruh, yang dikatakan korupsi adalah menyalahgunakan wewenang untuk
memperkaya dirinya atau orang lain. Jelas hal ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat
1 KUHP “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana,
dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan.” Atau yang
disebut sebagai asas legalitas dalam hukum pidana yang dalam bahasa latin
disebut “nulla poena sine lege.” (tidak
ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut undang-undang). (Scahfmaster, Hukum
Pidana, hal.5)
Bambang
memastikan uang suap Rp 1 miliar yang disita KPK pada Selasa lalu terkait
dengan izin impor. "Itu kan berkaitan dengan impor. Jadi pasti ke arah
sana. Cuma kan saya enggak bisa bilang detailnya. Kira-kira ke arah mana,
berkaitan dengan perizinan,"
Sebuah
pertanyaan, pasti kearah sana, kearah mana?
Apa yang dilakukan oleh KPK ini jelas merupakan sebuah asumsi yang belum tentu
benar, tidak bersandar pada asas praduga tak bersalah ("Presumption of Innocence")
Kesimpulan
A.
Apa yang dilakukan oleh KPK dengan
menetapkan tersangka sebelum dilakukan sebuah penyelidikan, yang kemudian
meningkat ke penyidikan jelas salah, KPK dalam mengambil Prosedur tak sesuai
dengan langkah hukum yang ada berdasarkan KUHAP.
B.
Apa yang dinyatakan KPK sebagai alat
bukti untuk menetapkan LHI sebagai tersangka, jelas tidak bisa dikatakan alat
bukti. Pertama KPK harus memastikan uang satu milyar yang berada dalam plastic bersamaan
dengan ditangkap tangan tersangka AF adalah benar-benar ditujukan kepada LHI.
C.
Apa yang disampaikan oleh wakil ketua
KPK mengenai LHI memiliki pengaruh meskipun tidak memiliki kewenangan jelas ini
cacat hukum. Sebesar apapun pengaruh jika yang dipengaruhi tidak menyalahgunaan
kewenangannya pasti tidak akan terjadi, karena yang disebut dalam UU TIPIKOR
adalah penyalahgunaan kewenangan bukan penyalahgunaan pengaruh.
(Mohamad Aulia Syifa)
ijin copas ya gan...
BalasHapusmantabb
BalasHapusgood job,
BalasHapusjarang yang mau melakukan anlisa objektif, kebanyakan pada posisi simpatisan fanatic.
sukses.....
BalasHapusMantab
BalasHapusdua alat bukti yang dimaksud KPK, sama sekali tidak termasuk dalam paparan pembenaran tulisan anda di atas. Sebaiknya lihat perkembangannya, memperhatikan dengan tempo yang tepat, mengamati dengan fakta dari dari KPK bukan dari pemberitaan apalagi pidato pembelaan. Barulah menilai posisi kasus berdasarkan fakta bukan dari sebuah cerita.
BalasHapusMatoh.berkarakter. Selalu jaga konsistensi.
BalasHapus